JOMBANG,bangjo.co.id– Seorang menantu dari Wakil Ketua BPD di Jombang, diduga menghamili SWA (26), gadis asal Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Tak hanya itu, bahkan SWA saat ini juga sudah melahirkan bayi perempuan, hasil dari hubungannya dengan HW.
Kronologi tersebut bermula, SWA dan HW merupakan teman sekolah sejak tahun 2012. Namun keduanya tidak lagi pernah berkomunikasi sejak lulus sekolah.
Selanjutnya, komunikasi keduanya kembali terjalin pada tahun 2019, saat HW menghubungi SWA agar menghadiri acara di sekolah.
Saat itu, HW sering menghubungi SWA hingga pada tahun 2022, kemudian HW berusaha untuk mendekati SWA, yakni dengan cara mengirimkan barang atau makanan kepada SWA.
Kendati demikian, HW juga mengaku kepada SWA jika dirinya masih perjaka pada saat itu. Adanya perkataan dan tindakan disertai bujuk rayu dari HW yang dilakukan secara terus-menerus, menjadikan SWA luluh, hingga akhirnya SWA dan HW menjalin kisah asmara.
Sekitar awal tahun 2023, SWA mengetahui bahwa HW sudah menikah. Selanjutnya, HW mengaku jika pernikahannya itu tidak dengan dasar saling mencintai, melainkan adanya unsur paksaan dari pihak istri.
Maka dari itu, HW tidak pernah merasakan nafsu jika berhubungan badan dengan istrinya. Selama perjalanan pernikahannya, HW juga mengaku, bahwa dirinya tidak pernah dihormati dan dihargai oleh istri, serta keluarganya.
Tidak hanya menyampaikan beberapa pengakuan sebagaimana disebutkan, HW juga kerap kali meminjam uang kepada SWA dengan alasan untuk membantu teman dankeluarganya.
Dari pengakuan itu, sehingga membuat SWA merasa iba, dan meminjamkan uangnya kepadanya sebesar Rp9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah).
“Hingga surat ini dikirimkan, HW belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada SWA sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Disamping itu, HW juga mengaku bahwa dirinya sedang mengurus proses perceraian,”kata Kuasa Hukum SWA, Herman Yulianto S.H. Kamis, (13/3/2025).
Herman Yulianto menjelaskan, pada Mei 2024 HW masih berusaha meyakinkan SWA, dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi bukti transfer HW kepada istrinya untuk biaya mengurus perceraian.
“Hal tersebut menjadikan klien kami SWA merasa percaya dengan kesungguhan HW. Selanjutnya, HW terus menerus menggoda,membujuk, dan merayu SWA untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, serta berjanji akan menikahi klien kami,”ungkapnya.
Menanggapi terkait adanya aduan tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tambakrejo, Jombang.
“Terkait somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum SWA ke kantor desa, yang bersangkutan (anak menantu wakil ketua BPD) sudah tersampaikan,”tutur Kepala Desa Tambakrejo, Mohammad Nasir Fadlillah. (Divisi Humas SJN)