Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG, bangjo.co.id MA (19) perempuan asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik yang melahirkan bayinya sendiri di kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 

Penetapan tersangka ini dikarenakan MA diketahui secara sengaja membunuh bayinya sendiri yang baru saja lahir. Dia membunuh karena takut suara bayi itu diketahui penghuni kamar kos yang ditempatinya.

 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan sejatinya MA telah menikah dengan MN (30) pada Agustus 2024. Saat itu, mereka menikah dengan kondisi MA berbadan dua.

Namun, MN maupun orang tua kedua pihak sudah mengetahui hamilnya MA sebelum Pernikahan MN dengan MA dilangsungkan.

“Orang tuanya sudah tahu kalau dia hamil, tapi dia selalu menyanggah,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, selasa (17/12/2024)

Tiga hari setelah menikah, lanjut Margono, MA kabur meninggalkan suaminya. MN pun melaporkan hilangnya istrinya ke Polres Gresik. Sebab ia dan MA merupakan warga Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.

Ternyata MA diam-diam tinggal di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Puncaknya pada Rabu (11/12), ia melahirkan bayi perempuannya di kamar kos tersebut tanpa bantuan orang lain.

Karena takut ketahuan tetangga kosnya, MA tega membekap mulut bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan . Bayi malang itu akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen.

“Niatnya menghilangkan jejak kehamilan dari keluarganya. Dia tinggal di Jombang sendiri,” terangnya.

Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa MA. Ternyata banyak darah di lantai kamar.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan MA sudah meninggal. Sedangkan MA dalam kondisi lemas sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP.

“Terduga pelaku didampingi Dinas PPA, kami titipkan di rumah aman karena kondisinya belum stabil,” tandas Margono.

NR