JOMBANG, bangjo.co.id- Satreskrim Polres Jombang mengamankan 3 orang usai melakukan kekerasan terhadap MG (18), warga Kecamatan Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, ketiga tersangka diketahui tergabung dalam sebuah geng yang dikenal dengan nama Bajingan Tanpa Dosa (Batandos). Pelaku diketahui berinisial HY (18) VM (24 dan RDA (17).
“Setelah kami selidiki ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,”ujarnya. Rabu, (4/12/2024).
AKP Margono menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Mereka waktu itu sedang melakukan perjalanan malam, ketika kendaraan mereka mengalami gesekan dengan kendaraan korban yang sedang berada di warung kopi. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop,”ungkapnya.
Tak terima ditegur, ketiganya lalu turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG (18), hingga mengalami luka pada bagian lutut.
“Tersangka yang tidak terima dengan teguran korban, kemudian menghentikan kendaraan dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MG (18), yang juga warga Kecamatan Jombang,”ungkapnya.
Meskipun demikian, AKP Margono menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada hubungan antara geng tersebut dengan kejadian-kejadian kejahatan lainnya di wilayah Jombang.
“Kami terus melakukan penyelidikan, namun sejauh ini kami belum menemukan keterkaitan geng Batandos dengan kasus lainnya,”ungkapnya.
NR