Polres Tulungagung Ungkap Kasus Kematian IRT di Besole

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tulungagung.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kematian SU (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dusun Genggeng, Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Jumat, (24/6/2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui kematian korban berawal dari percekcokan dalam rumah tangga.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat menggelar Konferensi Pers mengatakan kasus ini merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan kejadian seorang perempuan yang ditemukan meninggal diduga karena terjatuh dari tangga lantai dua rumahnya.

“Awalnya, Polsek Besuki menerima laporan terkait adanya kejadian seorang perempuan yang meninggal dunia diduga karena jatuh dari tangga lantai dua rumahnya. Yang kemudian petugas Polsek Besuki dan Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mendatanginya ke TKP,” terang Kapolres, Senin (27/6/2022).

Namun dari hasil pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban sehingga petugas membawa jenasah korban ke RSUD dr Iskak Tulungagung guna dilakukan Visum ert Repertum.

“Dari hasil pemeriksaan tim medis dan Inafis menemukan adanya luka luka pada bagian kepala, mata dan leher korban diduga akibat kekerasan, sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selanjutnya, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi termasuk WST (50) yang merupakan suami dari korban. Dari situlah petugas mendapatkan pengakuan dari suami korban jika telah terjadi percekcokan sebelum korban meninggal.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban, kejadian diketahui pada Jumat (24/6/2022) kemarin, yang mana awalnya pelaku dan korban mengobrol di dalam rumahnya yang kemudian korban meminta pelaku untuk mengantarkannya ke PJTKI di Ponorogo. Dari situlah terjadi percakapan antara pelaku dan korban yang membahas permasalahan ekonomi keluarga yang berujung cekcok mulut sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

“Saat dilantai dua, suami – istri ini bertengkar saling cakar – cakaran, yang kemudian korban terpeleset hingga terjatuh dari tangga lantai dua dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Mengetahui hal itu lanjut Kapolres, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan beralibi keluar rumah untuk membeli rokok serta berpura – pura menanyakan keberadaan korban kepada saudaranya.

“Namun setelah kita lakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban, jam korban, pakaian pelaku dan beberapa helai rambut korban.

“Meskipun pelaku mengaku menyesal karena tidak ada unsur kesengajaan ingin menghabisi nyawa korban, namun saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Agung.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah.( eks)