Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Jombang,bangjo.co.id –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Jombang memberikan penjelasan soal adanya mosi tidak percaya dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan pengurus Partai Nasdem yang hadir dalam acara konsolidasi dan evaluasi berkaitan dengan SK( Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh DPP Pusat Partai Nasdem tertanggal 24/08/2024.

Acara rapat konsolidasi dan evaluasi DPD Partai Nasdem Kabupaten Jombang dilaksanakan di hall cafe Mulyo rejo pada Jumat (20/09/2024),diikuti oleh 13 perwakilan DPC partai Nasdem dan para pengurus hadir untuk menyatakan sikap berkaitan SK yang dikeluarkan DPP Pusat Partai Nasdem dinilai Cacat Formal.

Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem Kabupaten Jombang,Suparmin S.H ketika selesai acara memberikan keterangan pers,menurutnya dalam suatu ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dalam pergantian susunan pengurus terlebih dahulu harus dilakukan dengan adanya musyawarah yang melibatkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD),” ucapnya.

“ Akan tetapi SK kepengurusan baru DPD NasDem Jombang ini tiba – tiba muncul pada 24 Agustus 2024, dan keputusan ini yang harus di evaluasi serta kita klarifikasi,” pungkas Suparmin.

DPD Partai NasDem akan melakukan suatu pergerakan bahkan dimungkinkan jika tidak ada perhatian dari DPP akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara administrasi dianggap SK ini cacat formal.

Acara tersebut juga dihadiri anggota DPRD terpilih dari Partai NasDem Dimas Aditya.Sekitar 50 orang hadir dalam kegiatan tersebut disamping para awak media.(JK)