Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jombang,bangjo.co.id Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya bertindak tegas guna penyegelan atau penutupan ruko Simpang 3 Desa Mojongapit pada Senin(19/08/24) dengan mengerahkan sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.

Pada sekitar pukul 2 siang rombongan bergerak menuju ruko untuk penutupan paksa dengan cara pemasangan gembok.

Meski diwarnai cekcok mulut dan hampir adu fisik tetapi suasana masih bisa terkondisikan.

 

Asisten III Setdakab Jombang, Saiful Anwar menjelaskan, tim gabungan ini mendapat perintah dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset Pemkab Jombang. “Kami dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok,” kata Saiful.

 

kegiatan penyegelan dan pemasangan gembok ini bukanlah tindakan eksekusi aset Pemkab Jombang. Sehingga pihaknya mengimbau pada para pihak penghuni ruko yang merasa dirugikan untuk menggunakan instrumen hukum, dengan melakukan gugatan ke pengadilan. “Ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi, tetapi ini upaya menyelamatkan aset Pemkab Jombang,” ujar saiful.

 

“Dan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan keberatan secara hukum, karena kita sejajar di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Upaya ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk melakukan penyelamatan aset Pemkab Jombang. “Ini merupakan tindakan tegas. Mengingat surat peringatan sudah kita layangkan kemarin, dan hari ini kita lakukan penyegelan dan pemasangan gembok,” katanya.

 

Pemkab Jombang memiliki dasar dan alat bukti yang kuat bila bangunan ruko di Simpang 3 Jombang ini merupakan aset milik Pemkab Jombang. “Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang. Dan berkas-berkas asli tersimpan di DPKAD,” tambanya.

 

Saiful mengaku, bahwa dalil para penghuni ruko yang telah membeli pada oknum bisa digunakan oleh para penghuni yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. “Silahkan melakukan gugatan di pengadilan agar pengadilan bisa menentukan mana yang paling berhak,” tambahnya.

 

Saiful Anwar mengaku penyegelan dan pemasangan gembok pada 14 ruko ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset Pemkab Jombang. “Ini menunjukkan kami serius, kami hadir dalam penyelamatan aset negara,” sambungnya.

 

Ditambahkan pula agar masyarakat atau pihak yang ada di lingkungan ruko, untuk tidak merusak segel. Lantaran, pemasangan gembok dan segel ini merupakan bentuk langkah serius Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset.

 

Apabila ada upaya untuk merusak segel maupun gembok yang ada di ruko Simpang Tiga, pihaknya mengaku akan ada dampak hukum pada pelaku yang melakukan tindakan itu. “Jadi tidak boleh ada aktivitas dalam ruko yang disegel. Kalau ada yang buka Itu beda lagi urusannya,” tandas dia.

 

Sementara itu, Sugiharto, selaku kuasa hukum penghuni ruko Simpang Tiga, mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di pengadilan. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan kejelasan terkait status ruko yang dimiliki oleh para kliennya tersebut.

 

“Kita ini menghormati hukum. Artinya biar tidak simpang siur, kalau tanah ini HPL Pemkab, kalau memang HPL, mari kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.(Red)