Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Ponorogo,bangjo.co.id Keberadaan hilir mudik kendaraan, sangat menggangu kekhusukan beribadah.khususnya pada waktu sholat tiba. Selain itu sorak sorai saat berlangsungnya aktivitas para pelaku judi sabung ayam sangat mengganggu warga masyarakat Desa Serangan ,Kecamatan Sukorejo ,Kabupaten Ponorogo.

 

Selain merupakan larangan Agama karena merusak akhlak insan manusia, kegiatan judi juga merupakan larangan pemerintah yang harus di berantas “, kami warga masyarakat merasa resah dengan keberadaan judi ini,” jelas salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.

 

“selain di larang oleh pemerintah judi juga berbahaya bagi perkembangan anak-anak di lingkungan desa kami,oleh sebab itu kami menginginkan kegiatan larangan negara maupun agama ini harus di tutup. Kalau tidak kami akan ke Polres Ponorogo kalau perlu Polda jawa timur, pokoknya kami akan berjuang melaporkan ke pihak berwenang sampai kegiatan perjudian sabung ayam ini dapat di hentikan”, lanjutnya.

 

 

Terkait tempat judi adu ayam, saat di konfirmasi awak media seorang warga mengungkapkan” klo pas buka kalangan ruame mas kendaraan sliweran saya risih karena dianggap kampung judi”

 

 

perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan secara Hukum Pemerintahan Negara yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1)

 

Dalam hal ini juga dinilai dari aspek Kabupaten Ponorogo yang juga kota santri sangatlah tidak relevan dalam perjudian.(red)