Jombang,bangjo.co.id
Penagih Hutang atau dikenal Debt Collector dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan atau perampasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa waktu lalu di wilayah Kediri, viral di media sosial mengenai penarikan paksa kendaraan yang dikendarai seseorang dengan arogan sekitar 6 debt collector menarik kendaraan secara paksa dengan cara mengambil alih kemudi secara paksa dan telah dilaporkan di Polres Kediri.
Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan perampasan dan atau pencurian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” ucap Iwan Sugiarto SH kuasa hukum pelapor.
Iwan mencontohkan 8 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu lalu juga ditangkap di Semarang disangkakan pasal berlapis tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah. Mereka debt collector mengerubuti mobil dari pemilik mobil yang sah.
Masih kata Iwan, Saat itu menurut klien kami (pemilik mobil) Pihak leasing tanpa ada surat pemberitahuan/peringatan dahulu dan pihak klien kami sudah ada janji pembayaran angsuran kepada ACC finance melalui collector internal, Saya kaget ketika Leasing (red-ACC Finance) telah memberi surat kuasa kepada perusahaan external berinisial PT EP untuk menarik mobil klien kami tanpa harus melalui prosedur. “Ucapnya.
Awal kejadian pada Rabu tanggal 15 November 2023 korban Rusman warga Desa Katemas Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang bersama keluarga sedang parkir berbelanja disebuah toko plastik di Kabupaten Kediri.Korban seketika terkejut salah satu diantara debt colektor masuk mobil dan mengambil alih kemudi kendaraan minibus Toyota Rush dan melihat keluarga dan anak ketakutan.Ketika itu korban diancam akan dilaporkan pihak kepolisian dengan tuduhan Penadah.Saat itu Korban dan keluarga digiring menuruti kemauan para debt colektor untuk ke kantor Finance ACC Kediri.
Iwan Sugiarto SH menambahkan, Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, apalagi tidak bisa menunjukkan SPPP-nya, maka itu ilegal,” tandasnya.
Iwan juga menegaskan tindakan mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pidana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Saya berharap pihak Kepolisian Polres Kediri segera menindaklanjuti laporan kami, “pungkasnya.(red)