Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Jombang,bangjo.co.id Puluhan Rumah Toko (Ruko)di simpang tiga jombang di segel dan digembok oleh Dinas Perdagangan dan Industri ( Disdagrin) didampingi satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Jombang,Senin(27/11/2023)Penyegelan Ruko tersebut dilakukan demi menyelamatkan Aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang.

 

Terpantau dilapangan ruko yang tutup langsung dilakukan penggembokan ,kemudian ruko yang masih buka diberikan kesempatan 1 X 24 Jam untuk mengosongkan rukonya.Penyegelan Ruko terpaksa dilakukan sebab penyewa ruko tidak mengindahkan surat himbaun yang di terbitkan oleh Pemkab Jombang.

 

” Yang tokonya tidak dibuka pasti mereka berharap tidak ditutup,tetapi kan ada aturan yg berlaku 1×24 jam itu sudah waktu yg penting. Itu sudah ada peringatan yang kami berikan 2×24 jam berarti mereka tidak mengindahkan peringatan yang kami berikan” Ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, suwignyo masih memberi batas waktu satu bulan kepada penyewa ruko agar dapat memenuhi sagala tanggung jawabnya kepada pemkab Jombang.

 

” 30 hari itu ditutup artinya kita beri mereka kesempatan,tapi kalau yang dari tahun 2021 tidak bayar sama sekali mungkin penutupannya akan diperpanjang”

 

“Makanya kita kasih waktu 30 hari itu untuk kita berdiskusi piye gelem opo ora nyewo maneh opo ora ( mau apa tidak, sewa lagi atau tidak.red)

 

Menurut Suwignyo, jika tindakan ini masih diindahkan pihak penyewa ,pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

 

“Kalau mereka gak mau pindah juga ada polres ,mungkin masuk dipenyerobotan aset pidana toh ?. Dan ini sudah berlangsung lama sekarang saat nya pemkab jombang mencoba menyelesaikan dengan benar , 2 (dua ) Tahun kok ini berproses dan ini ujungnya harus kita laksanakan” Pungkas Suwignyo.

 

Senada ,Kepala Satpol PP Jombang Thomson mengatakan , dalam eksekusi Penyegelan Ruko Simpang Tiga Pihaknya hanya melaksanakan tugas dan tidak membuka ruang diskusi dan ruang berdebat kepada pihak penyewa ruko simpang tiga milik pemkab jombang.

 

” Kita melakukan penertiban atau penggebokan ruko simpang tiga. Bagi ruko yang masih buka dan belum mengamankan barang-barangya kita beri waktu 1×24 jam dan kita tidak membuka ruang diskusi tidak membuka ruang berdebat kita hanya melaksanakan tugas.” Kata Thomson

 

Disinggung terkait alasan penolakan dari beberapa penyewa Ruko ,Thomson mengatakan bahwa penyewa Ruko berdalih masih menunggu proses hukum.

 

” Kalau besok masih ada yang buka kita akan laporkan kepimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Tanggapan pemilik Ruko ada yang minta waktu mengosongkan barang-barangnya dan ada yang menolak dengan dalih masih berproses hukum. Artinya besok har ini yang masih buka dan bersedia mengosonggkan barangnya besok kita akan kembali melakukan penyegelan” Pungkas Thomson.(zah)