Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kediri,bangjo.co.id Pungutan atau istilah lain sumbangan yang dilakukan oleh SMAN 1 Pare Kabupaten Kediri karena prosesnya sudah di koordinasikan oleh pihak komite sekolah serta wali murid menimbulkan keresahan dan pergunjingan para wali murid SMAN 1 pare. Dengan Alibi dari pihak sekolah untuk pembangunan gedung Laboratorium di sekolah,

Karena pihak sekolah telah mengajukan bantuan kepada Dinas terkait dan hasilnya tidak disetujui, dengan Alasan karena pembangunan tersebut terletak di lantai tiga ( 3 ) kata kepala sekolah SMAN 1 Pare – Kediri Tajudin yang di temui oleh awak media saat meninjau lokasi sekolah tersebut.

 

“Sumbangan atau pungutan tersebut memang di benarkan dan disetujui,dengan alasan karena tidak mempunyai lahan pekarangan terbatas mas” kata Kepala sekolah SMAN 1 Pare kepada awak media yang mewawancarai.

Masih kata kepala sekolah , “Bila mana Wali murid merasa keberatan ataupun tidak mampu untuk menyumbang pembangunan gedung laboratorium tersebut bisa mengajukan ke pihak sekolah untuk meminta keringanan ataupun tidak memberikan sumbangan oleh pihak sekolah.

 

Masalah bantuan atau pungutan di sekolah seperti ini yang sekarang menjadi pergunjingan dan resah dikalangan masyarakat utamanya wali murid.

Tidak menyumbang merasa sungkan karena Anaknya sekolah ditempat tersebut. Mau ikut menyumbang merasa keberatan karena Faktor Ekonomi yang terbatas dan juga takut Anaknya kena Intimidasi dari pihak sekolah kata salah satu Wali murid yang engan disebutkan namanya.

 

Ironisnya jika memang benar terjadi pungutan baik untuk kelas 10 dan kelas 11,jika jumlah murid di sman 1 pare 1150 siswa maka dapat di pastikan uang milyaran rupiah telah terkumpul.Apalagi dalam sekolah negeri yang sudah tidak diperbolehkan ada pungutan liar sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan perintah para kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Khususnya, agar kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundangan.

 

Semoga ini menjadi perhatian oleh pihak terkait agar ada transparansi, di tengah situasi yang sulit di masyarakat apalagi sekolah negeri.(red)