Desa Trawasan Jombang, Bangjo.co.id – Skandal penjualan aset masjid dan tanah wakaf yang dilakukan oleh empat oknum ta’mir masjid Al Falah di Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, telah menggegerkan warga sekitar. Kejadian ini terungkap setelah seorang pembeli, Saudara Masrukhin, warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, melaporkan bahwa tanah yang dibelinya dalam transaksi tersebut bermasalah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saudara Masrukhin menyatakan bahwa ia merasa tertipu dan merasa ada masalah dalam transaksi pembelian tersebut. Tanah seluas 125 are (ru) dan tanah wakaf seluas 25 are yang diperolehnya dari keempat oknum ta’mir masjid Al Falah ternyata menghadapi berbagai kendala hukum dan kepemilikan. Mengetahui hal ini, ia memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polres Jombang.

Dalam konfirmasi dengan Humas Ta’mir Masjid Al Falah, dijelaskan bahwa insiden ini terjadi setelah terjadi pergantian pengurus masjid. Saat ini, terdapat delapan sertifikat tanah wakaf dengan total luas sekitar 4 hektar yang belum diserahkan kepada pihak yang berhak. Pengelolaan sertifikat ini tergolong sebagai penggelapan aset masjid dan tanah wakaf.
Warga Desa Trawasan sangat prihatin dengan skandal ini dan mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil. Meskipun sudah ada upaya pengembalian dalam transaksi jual beli antara keempat oknum ta’mir dan Saudara Masrukhin, tetapi belum ada kejelasan mengenai nasib delapan sertifikat lainnya. Warga mendambakan agar proses hukum tetap berlanjut guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam masalah ini.
Kepolisian Resor Jombang saat ini sedang menyelidiki kasus ini dengan seksama. Pihak polres jombang telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan termasuk dari pihak desa trawasan memastikan bahwa aset masjid dan tanah wakaf yang menjadi hak masyarakat Desa Trawasan benar-benar terlindungi.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset masjid dan tanah wakaf untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Sementara proses hukum terus berlanjut, masyarakat Desa Trawasan tetap mempertahankan sikap teguh dalam menuntut keadilan. Mereka bersatu untuk memastikan bahwa masalah ini tidak hanya berakhir pada proses pengembalian belaka, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi pengelolaan aset masjid dan tanah wakaf di seluruh wilayah.

Banyak tokoh masyarakat, pemuka agama ikut memberikan dukungan kepada masyarakat Desa Trawasan dalam upayanya mendapatkan keadilan penuh. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan nilai-nilai agama dalam mengelola aset yang bersifat sakral dan diwakafkan untuk kemaslahatan umum.

Di tengah situasi yang menegangkan ini, masyarakat Desa Trawasan tetap berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka, sementara aset masjid dan tanah wakaf dapat kembali dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh warga Desa Trawasan.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, terutama dalam menjaga dan mengelola aset-aset yang memiliki nilai religius dan sosial. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pemicu untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset-aset yang diwakafkan agar tujuan mulia dari wakaf tetap terjaga dan bermanfaat bagi generasi yang akan datang.