Jombang, Bangjo.co.id – Pada hari ini, Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jombang menggelar hearing penting yang melibatkan berbagai pihak terkait kasus tanah eks-endowment yang ada di Desa Tapen, Jombang. Dalam acara tersebut, DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jombang, serta masyarakat Tapen yang terdampak langsung oleh kasus tersebut.
Kasus tanah eks-endowment ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat. Tanah yang dulunya merupakan wakaf (endowment) untuk kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat, kini diduga telah beralih kepemilikan dengan cara yang kontroversial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Tapen.
Pertemuan di DPRD Jombang ini bertujuan untuk membuka ruang dialog antara berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan transparan mengenai kepemilikan tanah eks-endowment tersebut. Sebelum hearing dimulai, anggota Komisi A DPRD Jombang menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam hal kasus ini.
Dalam hearing ini, berbagai pihak akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan bukti-bukti terkait kasus ini. BPN akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai proses peralihan kepemilikan tanah eks-endowment tersebut, apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.
Keterlibatan DPC GPM Jombang dalam hearing ini akan membantu dalam memahami pandangan dan aspirasi masyarakat, serta mencari solusi yang sesuai dengan kepentingan bersama.
Masyarakat Tapen yang hadir juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, keluhan, dan bukti-bukti terkait dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat kasus ini. Dengan demikian, pendapat dan kepentingan mereka dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian kasus ini.
Hearing ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Tapen serta menemukan solusi yang paling tepat dan adil. Komisi A DPRD Jombang berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
Sebelum hearing selesai pihak Dpc GPM dan masyarakat desa Tapen walk out karena pihak BPN belum hadir saat pertemuan hearing tersebut. Menurut Djatmiko selaku Ketua Gpm mengatakan pertemuan ini sangat merugikan pihak masyarakat yang notabene menempati lahan tersebut selama lebih 20tahun yang diakui Kepala Desa Tapen sebagai aset tanah negara dan Bpn selaku pemegang peraturan malah tidak hadir” ucapNya.(bersambung)