Surabaya, Bangjo.co.id – Kanitreskrim bersama Dengan Team unit Reskrim berhasil menangkap pelaku kejahatan curanmor inisial S laki (40) di sekitar jalan Randu Kenjeran.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik. didampingi Kanitreskrim AKP Suryadi dan humas Polres pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menggelar conferensi perss ungkap kasus curanmor Rabu, (12/04/2023)
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik menurut penjelasannya bahwa pelaku S (40) Pada saat niat kejahatannya dengan berjalan kaki di mana tempat ada kesempatan Dia melakukan kejahatan
di Jalan randu dengan barang bukti sepeda motor L 4956 DL dengan upaya menggunakan dengan kunci T dan membawa lari setelah akan dibawa kabur korban curiga.. dan teriak maling maling maling..
pada saat kejadian tersebut patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40) beserta motor, katanya Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik.
“Dan mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut”, imbuhnya
“Menurut pengakuannya S satu kali melakukan dan polisi masih melaksanakan pendalaman,
Perlu diketahui bahwa pelaku pernah melakukan kasus perjudian dengan pasal 303 LP. Polres Pelabuhan Tanjung perak pada tahun 2009,masalah judi, Hasil kejahatan Pelaku melakukan untuk kebutuhan ngopi sehari-hari”,ungkapnya Kapolsek
“Modus operandinya bahwa pelaku Inisial S (40 )Kecamatan Kenjeran melaksanakan kejahatan dengan cara Random. Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363”, Tuturnya Kapolsek Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik.(Vip).