Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

TULUNGAGUNG, Bangjo.co.id – Polres Tulungagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait ledakan petasan dengan balon udara yang merusak rumah dan mobil Daihatsu Xenia di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Para tersangka terdiri dari lima anak di bawah umur dan dua orang dewasa.

 

Mereka diduga terlibat dalam penerbangan balon udara yang membawa petasan ukuran besar, yang jatuh ke permukiman warga pada Rabu pagi, 2 April 2025.

 

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. “Dua di antaranya adalah Aan Alfiansyah (20) dan M Zidan Rafli (19), sementara lima lainnya masih di bawah umur, yaitu IKR (16), KAF (16), MRM (17), RRP (14), dan GWP (14),” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

 

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka mengumpulkan dana masing-masing sebesar Rp 100.000 untuk membeli bahan baku petasan secara online. “Mereka membeli bahan baku petasan, bukan dalam bentuk serbuk yang sudah jadi,” kata AKBP Taat. Setelah bahan baku tiba, mereka meraciknya sendiri, kemudian memasukkan hasilnya ke dalam selongsong petasan.

 

Tersangka berhasil membuat lima petasan besar dengan tinggi 30 cm dan diameter 20 cm, serta sekitar 100 petasan kecil berdiameter 4 cm dan tinggi 8 cm. “Semua proses pembuatan balon udara dan petasan ini mereka pelajari melalui tutorial di media sosial,” tambah Kapolres.

 

Petasan-petasan itu digantungkan pada balon udara yang diterbangkan. Tiga petasan besar terjatuh tanpa meledak, sementara 17 petasan kecil masih tersisa. Petugas yang melakukan olah TKP merendam semua petasan yang ditemukan untuk mencegah ledakan lebih lanjut.

 

Balon udara yang dibuat para tersangka memiliki ketinggian 20 meter dan diameter 30 meter. Balon ini terbang tinggi dan kemudian melepaskan petasan-petasan yang dibawanya. Ledakan petasan merusak rumah milik Harmudi (49) dan mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB milik Mujadi (62), seorang pemudik asal Denpasar, Bali.

 

“Kerugian material akibat kerusakan rumah dan kendaraan mencapai sekitar Rp 100 juta, lebih besar dari perkiraan awal yang sebesar Rp 50 juta,” ungkap Kapolres.

 

Tujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam pembuatan balon udara dan petasan. RRP yang pertama kali mencetuskan ide untuk membuat balon udara dengan petasan setelah melihat tayangan di YouTube dan TikTok, kemudian mengajukan ide tersebut kepada Zidan. Ide ini akhirnya diterima oleh ketujuh tersangka dan mereka sepakat untuk mewujudkannya.

 

GWP bertugas membeli bahan baku petasan lewat aplikasi belanja daring, sementara RRP dan Zidan yang meracik bahan tersebut menjadi petasan siap pakai. Pembuatan balon udara dimulai sebelum bulan puasa dan berlanjut hingga malam takbiran.

 

Kapolres menegaskan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengancam dengan pidana penjara satu tahun, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang mengancam dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. (shr)