Isu Viral: STNK Habis 2 Tahun, Mobil Akan Disita? Beginilah Klarifikasi Polri

Scroll Untuk Lanjut Membaca



Bangjo.co.id


,


Jakarta


– Belakangan ini, media sosial di Indonesia ramai dibicarakan tentang informasi yang menyebar bahwa kepolisian dapat segera mengambil alih kendaraan warga jika tertib tilang apabila mereka tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan.
STNK mati
Selama dua tahun. Mengenai hal itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyangkal keberadaan aturan denda baru.

“Informasi yang berkembang tentang kepolisian dapat segera mengambil kendaraan tersebut ternyata salah,” ungkap Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso ketika ditemui di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, demikian disampaikan oleh sumber terpercaya.

Antara

.

Sebelumnya, sebuah unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

Berkenaan dengan informasi itu, Slamet Santoso menyatakan tegas bahwa tak terdapat modifikasi apapun dalam ketentuan pemberian tilang. Semua langkah-langkah masih bertumpu pada pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia melanjutkan, bila masa berlaku STNK melewati batas dua tahun tanpa dilakukan perpanjangan, catatan tentang kendaraan tidak akan dihilangkan dari sistem kecuali adanya permohonan langsung dari sang pemilik kendaraan.

Slamet mengatakan bahwa STNK sebenarnya perlu diverifikasi setiap tahun. Namun, apabila pemegang kendaraan tertangkap dalam operasi razia dengan STNK yang belum diperbarui, meskipun demikian mereka masih akan dipidana, tapi motornya atau mobilnya tidak akan dirampas.

Di samping itu, Slamet menyatakan bahwa para pengemudi yang tertangkap kamera pada sistem tilang elektronik (ETLE) tidak serta-merta mendapat hukuman. Mereka bakal memperoleh surat pemberitahuan awal guna proses pengecekan lebih lanjut.

Apabila pemilik kendaraan tak membalas surat konfirmasi atau belum melunasi denda pelanggaran melewati tenggat waktu tertentu, maka pendaftaran kendaraannya baru akan dibekukan secara sementara. Penonaktifan tersebut bisa dicabut lagi ketika sang pemilik telah menyelesaikan proses konfirmasi atau membayarkan denda. “Seluruh peraturan ini sudah tercantum pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan,” jelasnya.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Pelanggaran lalu lintas, seperti e-tilangan, akan diberikan dalam bentuk notifikasi digital dan dikirmkan ke nomor ponsel milik pemilik kendaraan yang sudah didaftarkan pada waktu mengurus plat nomor kendaraan (STNK).
STNK
). Pengendara yang mendapat pesan denda lewat WhatsApp harus meminta penjelasan lebih lanjut dengan mengunjungi laman resmi di
http://etle-pmj.id
. Berikut tahapan prosesnya:


1. Melengkapi Data yang Diminta

Para pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti plat nomor kendaraannya, nomor telepon mereka, serta kode rujukan yang ada di surat tilangan.


2. Mendapatkan Nomor BRIVA

Setelah melakukan pengecekan data, sistem ini akan memberikan nomor BRIVA yang nantinya digunakan untuk pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.


3. Melakukan Pembayaran

Biaya denda pelanggaran bisa diselesaikan dengan beberapa cara, termasuk mentransfer lewat mesin ATM, menggunakan aplikasi perbankan seluler, atau secara langsung di kantor Samsat area Polda Metro Jaya.


4. Menyimpan Bukti Pembayaran

Direkomendasikan agar Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai persyaratan tambahan. Status mobil akan diupdate secara otomatis setelah transaksi diselesaikan.



Ananda Ridho Sulistya serta Eiben Heizar

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.