Dasco: MinyaKita di Pasar Kramat Jati Patuhi Standar Takaran dan Harga Resmi

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR RI melakukan penyelidikan terhadap MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Jumat (14/3). Selama investigasi tersebut, mereka mengidentifikasi bahwa tiga jenis produk MinyaKita yang berasal dari tiga pabrik yang berbeda telah mematuhi standar pengukuran serta batas atas harga eceran (HET) secara tepat.

Tiga produk MinyaKita dari tiga pabrik yang berlainan, kami memastikan bahwa takarannya tetap sama dan tidak mengalami penurunan, serta harganya telah disesuaikan dengan HET,” jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad setelah melakukan inspeksi mendadak.

“Barusan kita telah bertanya ke pada pedagang dan ternyata sejak satu minggu yang lalu, harga sudah disesuaikan dengan HET yakni Rp 15.700. Kami berharap semoga menjelang Lebaran, HET dapat tetap terstabilisasi di angka tersebut,” jelasnya.

Dasco: MinyaKita di Pasar Kramat Jati Patuhi Standar Takaran dan Harga Resmi

Sebelumnya, kasus penipuan MinyaKita menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengamati bahwa produk MinyaKita tidak sesuai dengan ukuran yang tertera saat dia menjelajahi Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari Ahad tanggal 8 Maret kemarin. Dia melihat bahwa isi dalam botol tersebut hanya berisi antara 750 sampai 800 mililiter minyak sedangkan kemasannya menyatakan kapasitas satu liter.

Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencatat adanya 66 perusahaan yang bertindak tidak jujur dalam perdagangan minyak sejak Desember 2023.

Dasco: MinyaKita di Pasar Kramat Jati Patuhi Standar Takaran dan Harga Resmi

Berdasarkan pendapat Budi, kesalahan yang telah dilakukan oleh 66 perusahaan mencakup berbagai hal seperti kelengkapan ijin usaha yang kurang, menjual produk MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga adanya ketidaksesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Terdata kira-kira 66 perusahaan, tetapi pelanggaran mereka beragam. Sebagai contoh, ada yang melakukan bundling, izinnya kurang komplit, harganya melebihi HET, dan KBLI-nya pun tak cocok,” ujar Budi saat berkunjung ke pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) Karawang, Jawa Barat pada hari Kamis (13/03).

Dia menyatakan bahwa Kemendag sudah menerapkan hukuman administratif terhadap 66 perusahaan yang bermasalah itu.