Bangjo.co.id
– Saat ini sedang hangat diperbincangkan di media sosial mengenai video seorang pemilik mobil yang diganjar denda senilai Rp 800 ribu akibat meminjam kartu e-toll.
Pada unggahan akun @majel***, terlihat sang supir mengaku telah kehabisan saldo untuk e-tol saat melintasi jalur toll Mojokerto-Madiun.
Sang pengemudi berencana untuk meminjam kartu e-toll milik temannya yang telah dipakai untuk menyelesaikan pembayaran jalan bebas hambatan bagi kendaraan lainnya.
Artinya, satu kartu e-toll dapat dipakai untuk bertransaksi pada dua jenis kendaraan.
Akan tetapi, sayangnya, ketika meninggalkan gerbang toll Madiun, sang sopir dikenakan denda sebesar Rp 800.000.
Pengendara juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dendanya karena dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan tarif tol sebesar Rp 130.000.
Selanjutnya, apa ketentuan yang berlaku? Apakah benar satu kartu e-toll tak dapat dipakai untuk dua mobil berbeda?
Kepala Eksekutif PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto membenarkan kejadian itu.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/12/2025) pukul 00:55 WIB.
Pada pagi buta tersebut, terdapat sebuah pikap yang berasal dari Gerbang Tol (GT) Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan kemudian melakukan proses pembayaran di Gardu 4 GT Madiun pada Jalan Tol Ngawi-Kertosono menuju kearah Madiun.
Penjualan dengan kartu e-toll tersebut sukses terlaksana.
Selanjutnya, kendaraan tersebut berhenti di tepi jalan raya GT Madiun guna menantikan sang sopir dari Kijang Innova.
Sopir Innova ini berada pada rute yang sama dengan pengendara truk pikap.
Ketika pengendara Innova tiba di GT Madien, supir truk pikap membantu menyelesaikan proses pembayaran dengan tap pada gate toll untuk mobil Innova tersebut menggunakan kartu e-tol yang sama.
Tetapi pada kesempatan kali ini, transaksinya gagal.
Kepala Departemen Teknik dan Operasi di PT JNK Saktia, Lesan Dianasari, menyebutkan sebab-sebab yang membuat proses transaksi itu tidak berhasil berjalan.
Dia menjelaskan bahwa perangkat transaksi di gerbang toll didesain untuk memproses satu pembayaran kartu untuk satu kendaraan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tingkat keakuratan transaksi bisa diukur, karena besaran pembayaran yang akan ditanggung oleh para pemakaian jalan tol bergantung pada sejauh mana mereka melintasi jalanan tersebut,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
“Maka bila memakai satu kartu tol untuk dua kali transaksi dalam dua mobil berbeda, alat tersebut akan memberikan pemberitahuan di panel tampilan pelanggan (CDP) atau menunjukkan bahwa tidak ada data saat melakukan transaksi kedua. Sebagai akibatnya, gerbang tak akan membuka dan supir dari mobil kedua mungkin harus membayar denda sebesar jarak maksimum seperti yang telah ditentukan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi tentang insiden itu, para petugas langsung memeriksa sumber perjalanan Innova pada pukul 01:10 WIB.
Akhirnya, ternyata bahwa si pengendara Innova memasuki GT Penompo dan diketahui adanya ketidaksesuaian dalam transaksinya. Dalam kasus ini, dicatat ada peristiwa kedua mobil mengetuk pintu masuk dengan menggunakan satu kartu elektronik yang sama.
“Sesudah konfirmasi adanya kesalahan dalam proses transaksinya, sang pengemudi truk dikenai sanksi sebesar dua kali lipat dari jarak maksimum yang ada di Kluster 3 (GT Warugunung – GT Banyumanik), seperti ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024,” ujar Saktia.
Dia menjelaskan bahwa sanksi itu diberlakukan karena sistem transaksi tol non-tunai tanpa sentuhan masih belum diimplementasikan dan gardu tol keluar tidak bisa mengetahui titik masuknya.
Pada pukul 02.06 WIB, sang sopir Toyota Innova akhirnya memahami situasinya dan mau membayar sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.