Ahok Dicekrek 8 Jam dalam Kasus Korupsi Minyak: Ketokmakanya dari Kejagung Lebih Banyak Daripada Yang Diharapkan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Dewas PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah menyelesaikan proses pemeriksannya di Kejaksaan Agung pada hari Kamis tanggal 13 Maret. Dia dicek oleh penyidik karena diduga menjadi saksi dalam kasus penanganan kecurigaan korupsi pengelolaan bahan bakar mentah yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Proses pemeriksaan berjalan selama delapan jam mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Setelah diperiksa, Ahok merasa kaget karena jumlah bukti yang dimiliki KPK cukup besar. Dia menyatakan bahwa tim mereka mengetahui informasi yang sangat minim ketimbang penyelidik.

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka memiliki informasi yang jauh melebihi apa yang saya ketahui. Seolah-aja saya hanya mengetahui sesuatu seukuran kaki, sedangkan mereka telah mengumpulkan informasi sebanyak satu genggaman penuh. Ini membuatku cukup terkejut,” ungkap Ahok saat berbicara dengan para wartawan usai meninggalkan Gedung Kejagung.

Ahok Dicekrek 8 Jam dalam Kasus Korupsi Minyak: Ketokmakanya dari Kejagung Lebih Banyak Daripada Yang Diharapkan

Ahok mengatakan bahwa saat diperiksa, dia hanya memberikan informasi tentang agenda rapat yang sudah direkam dan dicatat. Dia pun merekomendasikan Kejaksaan agar langsung mendapatkan data dari Pertamina bila perlu.

“Saya hanya menyebarkan agenda pertemuan tersebut agar direkam dan dicatat dengan baik. Mohon kepada pihak Kejaksaan Agung untuk menghubungi Pertamina. Saya sendiri sudah menjelaskan hal ini sesuai dengan informasi yang kami miliki,” jelas Ahok.

Pada kasus pengelolaan minyak mentah yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung ini, sembilan pejabat senior dari subholding Pertamina dengan inisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dituduh sebagai tersangka.

Ahok Dicekrek 8 Jam dalam Kasus Korupsi Minyak: Ketokmakanya dari Kejagung Lebih Banyak Daripada Yang Diharapkan

Di samping mereka, ada tiga orang yang diduga terlibat yaitu; MKAR sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim; sedangkan GRJ berperan sebagai komisaris di PT Jenggala Maritim dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam tindakan para tersangka tersebut, terjadi peningkatan biaya untuk bahan bakar minyak yang nantinya akan dipasarkan kepada publik. Karena itu, pihak berwenang harus mengalokasikan tambahan dana subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus suap ini tercatat sebesar Rp 193,7 triliun. Nilainya diyakini akan bertambah, mengingat jumlah tersebut hanyalah estimasi untuk tahun 2023 saja.