PP Kesehatan Perketat Penjualan Susu Formula, Termasuk Larangan Iklan sampai Diskon

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

Bangjo.co.id, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan perketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. 

Aturan ini meliputi larangan penjualan, penawaran, sumbangan kepingan harga, sampai penawaran khusus iklan.

Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau biro susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang lain dihentikan menjalankan aktivitas yang sanggup menghalangi sumbangan air susu ibu eksklusif.”

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menegaskan, hukum susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu yang lain berencana mendukung aktivitas ASI eksklusif. 

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung aktivitas ASI eksklusif, yang juga diubahsuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah dilansir dari situs web resmi Kemenkes, dilansir Minggu (11/9/2024). 

Berikut aktivitas yang sanggup menghalangi sumbangan ASI langsung sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan:

1. Pemberian referensi produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu yang lain secara cuma-cuma.

Penawaran kerja sama, atau bentuk apapun terhadap kepraktisan pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang gres melahirkan.

2. Penawaran atau pemasaran langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang lain ke rumah. 

3. Pemberian kepingan harga atau suplemen atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu yang lain selaku pesona dari penjual.

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media lazim untuk memamerkan isu mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang lain terhadap masyarakat.

6. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang lain dan susu formula lanjutan yang diangkut dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

7. Promosi secara tidak langsung atau penawaran khusus silang produk pangan dengan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Regulasi terkait susu formula pada bayi yang tertuang dalam PP Nomor 28 tahun 2024 mengadopsi pada Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan hukum WHO terbaru.