Jombang,bangjo.co.id-Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse – Recycle (TPS3r) di Sambongduran,Desa Jombang Kecamatan Jombang.Rabu,20/12/2023.
Dalam kegiatan itu, Komisi C terkait izin ketua pelaksana belum bisa tunjukan terkait proyek tersebut. Dari Pantauan lapangan Anggota Komisi C juga sempat digeruduk masyarakat terdampak proyek yang menolak kegiatan proyek di Sambongduran.
” Ndak ada temuan ,cuma masyarakat disitu menolak semua proyek yang ada disitu karena mengganggu,”Ujar Ketua Komisi C Khoirul Anam
Selain menggagu, lanjut Anam, penolakan juga dipicu karena warga tidak dilibatkan langsung dalam pengerjaan proyek. Terlebih kompensasi yang diberikan kepada warga terdampak diklaim tidak sampai keMasyarakat terdampak.
” Karyawan bukan masyarakat situ,ada percakapan dengan anggota yang mengerjakan kemarin warga sudah diberi uang sebesar Rp 7 juta, tapi kenyataannya masyarakat disitu sebelah utara tidak menerima, entah diberikan kesiapa itu,” Ujar Anam.
Oleh karenanya, pihak Komisi C akan menjawalkan Rapat Dengar Pendapat dengan dinas terkait, masyarakt dan juga pelaksana.
” Rabu mendatang kita adakan RDP, yang gak setuju itu apa sih sebabnya,karena kalau itu sudah jadi pasti banyak masyarakat yang membutuhkan,” Pungkasnya.
Sementara itu , MIM warga Sambongduran dalam sidak itu meminta kepada anggota DPRD khususnya Komisi C untuk segera menindaklajuti segala bentuk aspirasi dari masyarakat desa sambongduran. Selain itu mempertanyakan perihal izin pembangunan proyek namun sayang izin pembangunan yang dimaksud tidak ditunjukan oleh pelaksana proyek.
” Kami sampai hari ini menolak segala bentuk kegiatan proyek dan tolong aspirasi kami dibawah didengar bapak, Kita juga ingin tahu kajian lingkunganya ada atau tidak, seperti apa dokumen kajian lingkungan tersebut supaya tahu, warga juga tahu dampak dan penanggulangannya” Kata MIM.(hmz)