Jombang,bangjo.co.id Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beraudiensi dengan Penjabat Bupati Jombang Sugiat pada Selasa(10/10/23) Kumpulan LSM JombangTuntut Pemkab menutup Ruko Simpang tiga karena diduga ilegal, pembangun itu di atas tanah Pemkab Jombang.
Persoalan Ruko Simpang tiga sampai saat ini tidak kunjung selesai hal ini menunjukan tidak tegasnya sikap Pemkab Jombang terhadap penghuni Ruko Simpang tiga tersebut.
Menurut Aliansi LSM SHGB Ruko Simpang tiga sejak bulan juni.tahun 2016 sudah berakhir, namun anehnya hingga saat ini tahun 2023 Pemkab Jombang tidak Punya nyali untuk menutup Ruko tersebut.
Tindakan perilaku yang telah di pertontonkan oleh para penghuni Ruko Simpang tiga itu dengan cara mengemplang pendapatan Pemkab Jombang yang nota bene Pendapatan asli daerah.
Realitanya Pemkab Jombang telah melakukan Pembiaran meskipun penghuni Ruko Simpang tiga belum melunasi Uang sewa, ini timbul sebuah pertanyaan ada apa dengan Pemkab Jombang.
Oleh Karena itu Aliansi LSM Jombang menuntut Kepada Pemkab Jombang, agar secepatnya melakukan upaya paksa agar seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga untuk mengosongkan Ruko-Ruko tersebut tanpa syarat, karena itu merupakan Aset Pemkab Jombang.
Karena penghuni Ruko itu belum menyelesaikan tunggakan selama 5 tahun..
“Mengingat hasil audit BPK ada temuan sebesar 5 miliar lebih, untuk itu Pemkab Jombang di larang keras membuat keputusan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun sebab itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Jombang, ” tutur Wibisono.
“Aliansi LSM Jombang tetap bersikap meminta Pemkab Jombang segera menutup Ruko simpang tiga dan memohon Pemkab Jombang agar segera mengambil tindakan yang tegas dan jangan sampai terjadi mengulur ulur waktu, ” tegas Wibisono (10/10).
Bupati Jombang Sugiat didampingi Kepala Dinas Kominfo Endro Wahyudi, Kasatpol PP Thomsom Pranggono,Kabag Hukum dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Suwignyo.
(Red)