Jombang, Bangjo.co.id – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepala desa sumberteguh Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang Wawan Sudarmanto dilaporkan ke polisi. Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat laporan LP/B/89/2023/SPKT/POLRESJOMBANG/POLDAJAWATIMUR/tertanggal 17 april 2023.
Hendra Trida Setiawan, Saksi pihak pelapor mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika wawan mendatangi kediaman orang tuanya sambil membawa rekanaan bernama Eko yang diamini dapat membantu proses untuk mencairkan dana sebesar 400 juta dari dana talangan dengan agunan Sertifikat Hak Milik.
” wawan mengatakan Eko dapat mencairkan dana talangan, saya percaya . Berkas sudah disiapkan kita tanda tangani ” Ujar Wawan.
“Kecurigaan kami muncul berselang dua bulan kemudian, Eko menghubungi bapak saya , untuk meminta tanda tangan balik nama”,Terangnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, Hendra mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada eko. Disitulah baru diketahui bahwa Kuasa yang dipercayakn kepada eko bukan kuasa pencairan dai dana talangan melainkan kuasa jual sertifikat Tanah yang dimilikinya.
Merasa ditipu, hendra kembali menghubungi Eko untuk meminta kembali SHM miliknya namun Eko malah menagih sejumlah uang kepada Hendra.
” Kalau mau SHM nya ,kembalikan dulu Uang saya 400 juta yang sudah dibawah oleh wawan, ” ungkap Hendra menirukan Perkataan Eko.
Karena dirasa tidak ada iktikad baik dari Wawan dan Eko , Kami sekeluarga melakukan pelaporan dengan menempuh jalur hukum dan pada Rabu(23/08/2023) kedua belah pihak mendatangi Polres Jombang dan masih dilakukan proses mediasi.
“Dari bulan 8 tahun 2022 sampai sekarang sertifikat belum kembali, Saya minta baik-baik malah saya disuruh melunasi hutang. Perkara uang 400 juta itu benar-benar dipakai oleh lurah Wawan saya juga kurang Tahu. Sementara hari ini masih dalam proses mediasi dan kita percayakan kepada pihak Polres Jombang”, Pungkas Hendra.(leh)