Jombang, Bangjo.co.id – Setelah heboh pemberitaan terkait Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang kepala desa inisial ZA yang diduga melakukan pungli terhadap warganya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

terkait pembebasan lahan seluas 11 hektare yang diperuntukan PT Handsome Investment Indonesia yang seluruh transaksi dan proses perjualbelian Lahan ditangani oleh kepala desa sendiri diduga berakibat terjadinya pungli atau gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Jombang menganggap bahwa persoalan dugaan gratifikasi atau pun pungli yang akhir-akhir ini cukup menghebohkan masyarakat, harus diusut tuntas. Terlebih mengarah ke arah pidana.

Agar persoalan ini dapat diusut tuntas, kami bersama dengan pengurus Gerakan Pemuda Marhaenis mengadukan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Besar harapan kami agar persoalan ini dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya, ujar Jatmiko Dwi Utomo, ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Jombang.

 

Diketahui, pengaduan Jatmiko Dwi Utomo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang didampingi sekretarisnya, Sah Rehal Abduh

Dalam kesempatannya, Sah Rehal Abduh atau yang biasa dipanggil Rehal menjelaskan bahwa apabila apa yang dilakukan oknum Kades itu benar, maka sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 atau UU nomor 20 tahun 2001 terutama pasal 12b (pasal 1).

Bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, ungkap Rehal.

Rehal menambahkan bahwa kepada terduga pelakunya dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan pidana paling lama 20 tahun penjara.

Dari informasi melalui Kejaksaan Negeri Jombang berkas telah diterima Kajari dan segera ditindaklanjuti Kasintel kejaksaan negeri dengan proses tambahan bukti keterangan saksi kemudian gelar perkara.(red)