Surabaya,Bangjo.co.id – Team Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 5 orang pelaku curanmor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana gelar pers realess Senin (11/4/23).

Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce menerangkan dengan detail bahwa lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos,
Lima pelaku yang diamankan adalah, MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48) semuanya warga Surabaya.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di wilayah kota Surabaya,”ungkapnya

Dan para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan.

Cara para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci huruf T dan L yang telah disiapkan.

“Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,”terangnya Kombes Pol Pasma

Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.

Berbekal informasi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi,kemudian anggota berhasil menangkap lima orang yang dicurigai berikut beberapa barang bukti.

“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tuturnya Kombespol Pasma.( Vip)

 

Sumber humas