Jombang, Bangjo.co.id – Kepala Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Sutrisno terancam dipidanakan karena diduga memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan terkait identitas ganda Kyai Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu 15 Februari 2023 lalu.
Diketahui, selama ini kyai Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut memiliki dua identitas yaitu atas nama Muchtar Cholil dan Muchtar Mu’thi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Sutrisno yang menyatakan bahwa sejak lahir dirinya hanya mengenal nama Muchtar Mu’thi.
“Sejak saya lahir yang saya kenal hanya Muchtar Mu’thi tidak ada nama yang lain. Dan saya belajar (Agama) kepada beliaunya sejak tahun 70-an,” ucapnya.
Lalu, Sutrisno yang menjabat sebagai Lurah Losari dua periode tersebut juga menyatakan bahwa selama ini tidak pernah membuat Administrasi kependudukan atas nama lain selain Muchtar Mu’thi.
“Selama saya menjabat sebagai Lurah yang saat ini masuk periode kedua, belum pernah mencatat nama lain selain Muchtar Mu’thi,” tambahnya.
Keterangan Lurah Sutrisno tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta, sebab ia pernah menerbitkan dokumen berupa surat keterangan yang menyangkut nama Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi alias Moch Muchtar Mu’thi. Hal ini diungkapkan oleh Nanang Roestiono, kuasa hukum Nyai Endang Yuniati istri Kyai Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi.
Nanang pun menyebut bila Sutrisno yang terindikasi memberikan keterangan palsu di muka persidangan.
“Ada bukti dokumen bahwa pada tanggal 20 Juni 2020 Kepala Desa Losari mengeluarkan Surat Keterangan nomor : 400/846/415.60.08/2020. Bahwa dalam surat keterangan untuk menyatakan bahwa Kyai Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi adalah satu orang yang sama tersebut ditandatangani oleh Lurah Sutrisno sendiri,” ungkap Nanang kepada Bangjo.co.id di Surabaya, Kamis (16/02/2023).
Atas keterangan Sutrisno selaku kepala desa Losari sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jombang, Nanang menegaskan bahwa hal itu telah melanggar Pasal 174 KUHP tentang memberikan keterangan palsu keterangan palsu dimuka persidangan.
“Apabila permohonan dari pihak yang mengatasnamakan Kyai Muchtar tersebut dikabulkan oleh Pengadilan, kami akan melakukan gugatan melawan hukum terhadap Kyai Muchtar sebagai prinsipal, juga melaporkan Sutrisno selaku Kepala Desa Losari, yang telah memberikan keterangan palsu ke Polda Jatim,” tegasnya.
Diketahui, Sutrisno memberikan kesaksian dalam Perkara: 30/Pdt/2023/PN Jbg yang dimohonkan oleh pihak yang mengatasnamakan Muchtar Mu’thi.
Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Muchtar Mu’thi menyampaikan, bahwa pihaknya memohon kepada majelis hakim agar menetapkan bahwa nama Muchtar Mu’thi dan Muchtar Cholil adalah orang yang berbeda. Hal ini karena aset-aset banyak yang tertera atas nama Muchtar Mu’thi.
“Karena aset yang dimiliki saat ini, secara administrasi atas nama Muchtar Mu’thi,” terang salah satu kuasa hukum pemohon.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Losari, Sutrisno. (Red)