Nasional, Bangjo.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Adapun uji coba pengadaan KTP digital sudah dimulai sejak 2021.
Dilansir dari website Dukcapil, KTP Digital merupakan transfer atau pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke handphone, baik berupa foto maupun kode QR.
Selain itu, versi E-KTP harus dicetak oleh kantor Dukcapil setelah diajukan oleh warga dan didaftarkan identitasnya. Sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak, karena sudah ada di handphone setiap warga.
Sementara itu, sejauh ini proses digitalisasi e-KTP sendiri sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Nantinya, penerapan KTP digital akan terus dilakukan secara bertahap.
Meski begitu, pemanfaatan identitas digital ini tidak serta merta akan menghapus penggunaan e-KTP pada umumnya. Sebab Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Lantas, apa perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan KTP Digital? Berikut rinciannya:
1. Fisik
– e-KTP: Berbentuk kartu
– KTP Digital: Berbentuk foto e-KTP dan QR Code
2. Penggunaan
– e-KTP: Perlu dicetak
– KTP Digital: Cukup pakai Smartphone
3. Keamanan
– e-KTP: Disimpan di dompet
– KTP Digital: disimpan dalam Smartphone
4. Akses
– e-KTP: Tidak perlu koneksi internet
– KTP Digital: Perlu koneksi internet
5. Kemudahan
– e-KTP: Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
– KTP Digital: kemungkinan fotokopi tidak akan lagi dibutuhkan ke depannya
Demikian informasi terkait perbedaan antara e-KTP pada umumnya dengan KTP Digital. Semoga makin paham ya !!