Kediri, Bangjo.co.id –Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap sindikat curanmor yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dalam melakukan aksinya.
“Tiga orang tersangka jaringan curanmor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) termasuk pasutri berhasil kami diamankan. “kata Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam press release di halaman Polres Kediri Kota,Senin (13/2/23).
Ketiga orang pelaku tersebut adalah YM lk 28 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk, NA Pr 22 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk serta AA lk 33 th Warga Kec.Montong Kab Tuban
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si. juga mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.
“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” jelas Teddy.
Masih kata Teddy, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Kab Nganjuk.
Mereka terbukti telah terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kediri Kota, Kab Kediri dan Nganjuk. Atas aksi mereka, berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” terang Teddy.
”Tersangka AA Warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” ungkap AKBP Teddy Chandra”
Dari penangkapan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 16 unit Sepeda Motor.
Mari kita jaga kondusifitas di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota dan Jangan coba coba melakukan tindak pidana apapun pasti akan kita tindak tegas, pungkas polisi melati dua di pundaknya. .
Saat ini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (hms/red).