Lamongan, Bangjo.co.id – Kasus investasi bodong “invest yuk” yang sempat viral telah menjalani sidang putusan. Faradiba Noer Laila salah satu reseller divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin Selasa, (7/2/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya, Faradiba dituntut pidana selama tiga tahun tiga bulan penjara.

Majelis Hakim PN Lamongan Erven Langgeng Kaseh menjelaskan, terdakwa dikenai pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 (1) ke satu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. ‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Erven.

Erven mengatakan, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merugikan banyak korbannya. Sedangkan, terang dia, hal yang meringankan yakni sesuai fakta dan barang bukti yang dijelaskan selama proses persidangan.

Faradiba juga merupakan nasabah dari Samudra Zahrotul Bilad (owner). Selanjutnya, informasi awal terkait investasi jenis trading diperoleh dari reseller lainnya yaitu Silviya Arbiyanti. Saat pembuktian, diakuinya, saksi Silviya dan Bilad membenarkan keterangan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga baru mengetahui permasalahan gagal bayar dari Bilad. Akhirnya, terdakwa bersedia mengganti uang kepada member-membernya dari keuntungan yang telah diterima. Serta jika ada korban yang masih ada kerugian, Faradiba berusaha untuk mengganti uang.

‘’Hal yang meringankan, juga tidak pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,’’ tuturnya.

Halaman:
1 2