Jombang, Bangjo.co.id – PT. Cheil Jedang Indonesia (CJI) Ploso Jombang ingkar janji atas beberapa tuntutan warga yang belum terpenuhi atas peristiwa kebocoran gas amonia beberapa waktu lalu yang mengakibatkan dampak kesehatan pada warga Jatigedong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, PT CJI Ploso mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan  Pemerintas Desa (Pemdes) Jatigedong beberapa waktu lalu untuk melakukan sosialisasi tentang bahayanya limbah gas amonia serta memenuhi beberapa tuntutan warga yang belum terpenuhi termasuk cek kesehatan bagi warga terdampak.

“Ini jelas upaya pihak PT CJI untuk lari dari tanggung jawab kepada warga terdampak bocornya gas amonia,” tutur Sahrehal Abduh selaku Ketua LSM JRPK yg tergabung dalam Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Jombang. Senin, (07/2/2023).

Tindakan dari pihak PT CJI juga diduga kuat untuk menghilangkan efek jangka pendek akibat menghirup gas amonia. Karena dalam jangka waktu tertentu, efek akibat menghirup gas amonia akan berangsur-angsur menghilang.

“Untuk jangka pendek, efek menghirup gas amonia otomatis akan berangsur-angsur hilang, namun untuk jangka panjang kita belum paham efeknya,” tambah Sahrehal.

Untuk masalah efek jangka pendek dan jangka panjang gas amonia yang sudah terkontaminasi ke tubuh manusia, kami akan berkoordinasi dengan pakar kesehatan, agar masyarakat paham dan mengerti akibat menghirup gas amonia tersebut, “pungkasnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu warga sekitar khususnya warga Jatigedong terdampak akibat bocornya gas amonia yang berasal dati PT. CJI Ploso yang mengakibatkan terganggunya kesehatan warga terutama pada pernafasan. (Red)