Jombang, Bangjo.co.id – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang No.45/pdt.G/2014/PN.Jmb tertanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), secara otomatis pemegang SHM lahan seluas 104 hektar atas nama Putu Sudiasih Sukarna yang berlokasi di Desa Wonomerto Wonosalam sah secara hukum sebagai pemilik.
Sebelumnya Kaseno alias Samin dkk. (warga) menggugat camat Wonosalam dkk atas lahan seluas 104 hektar tersebut karena merasa memiliki SK No. 1/Agr/5/100/HM. /d tertanggal 21 Desember 1964.
Dalam gugatan tersebut majelis hakim yang diketuai Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO), artinya Kaseno alias Samin dkk pihak yang kalah dan wajib melepaskan lahan tersebut kepada pemegang SHM (pemilik).
Selain itu, pihak Kaseno alias Samin dkk. Juga tidak melakukan upaya hukum banding dan kasasi secara otomatis putusan tersebut berkekuatan hukum tetap yang dikuatkan dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jombang tertanggal 22 Februari 2016.
Dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jombang tersebut, Kaseno alias Samin dkk tidak berhak lagi menggarap atau mengerjakan lahan tersebut, karena secara hukum lahan tersebut milik Putu Sudiasih Sukarna yang dikenal dengan Dokter Sukarna.
Perlu diketahui, lahan yang digarap/dikerjakan warga total seluas 104 hektar dengan pemilik SHM atas nama Putu Sudiasih Sukarna yang terbagi menjadi 18 SHM dan 4 petok. (Red)