Surabaya, Bangjo.co.id – Sidang putusan terdakwa Purn.polri Ignatius Soembodo dalam perkara pencabulan anak dibawah umur, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Jatim Nur Laila dengan dasar Pasal yang sama dengan putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pidana dalam dakwaan kesatu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas dakwaan dari Jaksa penuntut Umum dan mendengarkan keterangan saksi serta bukti yang dihadirkan dalam sidang, majelis hakim mempunyai pandangan bahwa Terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang,” ucap Hakim Sutarno membacakan putusan, Senin (30/01/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Sutarno membacakan Amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis separuh dari tuntutan 10 tahun penjara yang dimohonkan JPU karena pertimbangan bahwa terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan.

Disampaikan Hakim Sutarno, bahwa hal yang memberatkan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU.

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar Pasal yang sama pada putusan.

Perlu diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polri itu sejak bayi berusia 7 bulan.

BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Surabaya.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

Akhirnya BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. (Red)