Bojonegoro, Bangjo.co.id – Menindak lanjuti lanjutan pemberitaan KKR tanggal 2/11/20022 atas keberadaan Bangunan PT. Merak Jaya Beton akhirnya terjawab.(9/11/2022)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT. Merak Jaya Betom sudah Memiliki No induk Di PTSP perijinan tapi kepemilikan UKL,UPL , amdal ,atau yang lainya tidak ada terdaftar di LH atau pun di dinas yang terkait lainya ,seperti Dinas ,LH,PUPR Dan Dinas pakerin.

Hal ini di buktikan kemarin senin tgl7/11/2022 s kita dari Awak Media saat berkunjung di instansi terkait di atas PT. Merak Jaya Beton di duga kebal hukum membangun pabrik Yang rencana bergerak di bidang Produksi Aspal Jalan tak mengantongi surat surat ijin yang sudah di administrasikan sesuai dengan peraturan Perda yang ada.

Sekdin perijinan Asri Buana saat di konfirmasi terkait prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi beliau menyampaikan “Apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat /perijinan maka kita dan pihak LH akan menembuskan ke pihak Satpol pp guna di lakukan penindakan sesuai hukum perda yang berlaku.” Tegasnya.

Di tegaskan pula oleh Pak Sis selaku Kasi penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja “Gak ada yang kebal hukum mas” kalau memang menyalahi aturan Perda Tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang ada”.Pungkasnya.

 

(Nugroho)