Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG, Bangjo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggulung praktik budidaya ganja skala industri dengan modus indoor farming berteknologi canggih. Pengungkapan pada Senin (15/12) di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, ini menyingkap jaringan yang disinyalir memanfaatkan fasilitas rumah kontrakan sebagai greenhouse tersembunyi.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memastikan operasi ini berhasil menyita barang bukti dalam jumlah masif: 110 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata satu meter, dan 5,3 kilogram ganja kering siap edar yang telah dipanen. Sejumlah besar bibit dari berbagai jenis juga diamankan. Total nilai barang bukti, termasuk peralatan budidaya canggih, ditaksir mencapai Rp 600 juta.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah R (42), warga Surabaya, yang menyewa rumah kontrakan di Mojongapit. R diringkus setelah pengembangan kasus dari penangkapan awal terhadap pria berinisial Y di wilayah Diwek sehari sebelumnya, yang terbukti membeli biji ganja.

Yang paling disoroti aparat adalah profesionalisme R dalam menjalankan operasinya. Rumah kontrakan empat kamar itu disulap menjadi fasilitas budidaya tertutup (indoor) lengkap, menyerupai laboratorium pertanian terpadu. Polisi menemukan,Tenda khusus untuk penanaman, Pendingin ruangan (AC), Termostat sebagai pengatur suhu ruangan.

“Menurut kami ini sudah sangat profesional. Penanaman ganja di dalam ruangan ini tidak diketahui warga sekitar, menggunakan teknik tertentu,” kata AKBP Ardi di lokasi penggerebekan.

Polisi menduga R membudidayakan lebih dari 15 jenis ganja. Bibit-bibit tersebut, menurut pengakuan tersangka, dibeli melalui media daring yang diduga berasal dari luar negeri. Praktik pertanian ganja ini, diakui R, telah berjalan sekitar tiga bulan.

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyebut tersangka R sempat berkilah bahwa hasil panen itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi menyangsikan keterangan tersebut.

“Skala penanaman yang besar, volume hasil panen 5,3 kg, dan investasi pada peralatan budidaya yang mahal, menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas jaringan dan tujuan peredaran narkotika,” tegas Iptu Bowo.

Saat ini, R dan Y masih menjalani pemeriksaan intensif. Polres Jombang berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan di balik praktik budidaya ganja indoor berteknologi tinggi ini. “Kami berkomitmen menelusuri terkait jaringan narkoba ganja ini,” pungkasnya.