Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

SURABAYA, bangJo.co.id – Sempat viral di media sosial aksi Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, sidak ke perusahaan CV. Sentosa Seal atas laporan warganya yg diduga ijasahnya ditahan oleh perusahaan tersebut kini menjadi perhatian publik.

 

Pasalnya, owner dari perusahaan tersebut tidak membukakan gerbang saat di sidak Armuji, justru sebaliknya owner dari perusahaan tersebut yang diketahui bernama Jan Hwa Diana dan malah melaporkan Wakil Walikota Surabaya tersebut ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Armuji dilaporkan pada Kamis 10 April 2025 dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 

Armuji menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa legalitas dan izin perusahaan tersebut.

 

Awalnya, seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal mengadu kepada Armuji karena perusahaan tidak mengembalikan ijazah aslinya meskipun sudah mengundurkan diri.

 

Kemudian Cak Armuji yang akrab dipanggil melakukan sidak ke kantor CV Sentosa Seal untuk meminta perusahaan mengembalikan dokumen karyawan tersebut, namun tidak mendapatkan sambutan baik, malah Pihak perusahaan bahkan menuduh Wawali Surabaya sebagai penipu dan tidak mau membuka pintu,

 

Kemudian Armuji mengunggah video kunjungannya ke akun TikTok, yang memicu reaksi publik dan menyebabkan perusahaan melaporkan Armuji ke polisi.(Iwn)