Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

JOMBANG, bangjo.co.id– Polres Jombang menggelar konferensi pers, ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pattimura, Sengon, Kabupaten Jombang pada Minggu, (23/3/2025).

 

Dari ungkap kasus tersebut, Polres Jombang berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang tersangka.

 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menyampaikan, dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan dari 3 (Tiga) orang lainnya, dikenai wajib lapor sebagai saksi.

 

“Atas perbuatannya itu, empat orang ini telah mengakui perbuatannya. Dari hasil visum terbukti, bahwa korban mengalami luka lecet di bagian wajah dan memar di bagian badan,”terang Kapolres Jombang pada Kamis, (10/4/2025).

 

AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan pengeroyokan tersebut secara bersama-sama.

 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Sidoarjo dan akhirnya berhasil diamankan,”katanya.

 

Kapolres Jombang menjelaskan, motif dari pengeroyokan ini di latarbelakangi karena dendam pribadi. Salah satu dari pelaku melihat temannya menendang pengendara motor hingga terjatuh.

 

Menurutnya, dengan alasan ingin membalas dendam atas kejadian masa lalu, ia kemudian ikut melakukan pengeroyokan kepada korban yang sebenarnya bukan target utama.

 

“Korban sendiri tidak mengenal dari para pelaku. Mereka ini memang keliling dari Plandaan, lalu ke Jombang hanya untuk mencari sasaran dan ini murni tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas,”ujar AKBP Ardi Kurniawan.

 

AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, bahwa saat ini pihaknya melakukan pembinaan terhadap para pelaku yang saat ini berstatus masih remaja.

 

“Kita lakukan pemanggilan guru,, melakukan absensi, dan menghadirkan orang tua untuk turut mengawasi perilaku anak-anak mereka,”ungkapnya.

 

Kapolres Jombang juga menghimbau kepada seluruh orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama di malam hari.

 

“Di lingkungan pertemanan sangat mempengaruhi dari perilaku anak,”imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, kini empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

“Kami bersama pemerintah daerah, Kodim, dan unsur terkait lainnya akan terus bekerja keras menjaga situasi keamanan di Kabupaten Jombang,”imbau Kapolres Jombang.

 

Kapolres Jombang juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

 

“Jika ada anak-anak bergerombol dan memakai jaket atau kaos hitam bergambar atau logo yang mengandung unsur membuat resah masyarakat, maka harap melaporkan ke petugas yang berwajib,”pungkasnya.