Jejak Pekerjaan Ni Luh Puspa dari Kementerian Pariwisata yang Ikut Campur dalam Urusan Larangan Study Tour, Dodi Mulyadi Sebut

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Bangjo.co.id

– Figur serta riwayat hidup Ni Luh Puspa, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Menteri Pariwisata, sedang menjadi perhatian akibat pelarangan kunjungan studi wisata ke beberapa wilayah.

Pembatasan untuk perjalanan studi wisata ini awalnya diperkenalkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ni Luh Puspa bersumpah akan bekerja sama dengan pihak pemerintahan setempat guna mengatasi permasalahan tersebut.

Seperti yang telah disadari, pembatasan bagi sekolah untuk menyelenggarakan perjalanan studi di luar wilayah saat ini semakin luas berlakunya.

Setelah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pembatasan tersebut kini juga telah ditetapkan di berbagai wilayah lainnya seperti Jakarta, Riau, Bengkulu, dan Banten.

Di Banten, bahkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah menyatakan bahwa dia berencana untuk memberhentikan Kepala Sekolah yang tetap melaksanakan perjalanan studi meski tanpa izin.


Pembatasan Kunjungan Pelajar yang Dimulai oleh Dedi Mulyadi Semakin Menyebar, Departemen Pariwisata Ikut Campur

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada 3 Maret 2025.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa sekolah-sekolah dilarang mengadakan aktivitas studi banding untuk siswa, guru serta karyawan pendidikan.

Sebaliknya, pembatasan tersebut menghadapi kritikan tajam dari berbagai pihak yang terkait dalam industri pariwisata dan agen perjalanan.

Ikatan Perusahaan Bus Oto Bandung (IPOBA) bahkan menyatakan niat mereka untuk bertindak apabila permasalahan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.

Pemimpin IPOBA untuk Jawa Barat, Cipto Prasodjo, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut akan memiliki dampak signifikan terhadap industri perjalanan wisata dan mungkin juga merugikan bisnis yang sudah sulit bertahan akibar pandemi COVID-19.

Cipto menyebutkan bahwa pembatasan study tour bukan saja merugikan bisnis bus, namun juga berimbas negatif kepada sektor lain seperti hotel, rumah makan, destinasi pariwisata, sampai usaha mikro dan kecil yang bergantung pada kedatangan rombongan siswa tersebut.

“Bila hal ini terjadi, itu akan menjadi gelombang Covid yang kedua untuk kita. Pembatasan tersebut bukan saja mempengaruhi perusahaan otobus, tetapi juga hotel, restoran, destinasi wisata, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor-sektor lainnya. Mari jaga kegiatan studi wisata namun rubah metodenya,” ungkap Cipto saat mengikuti diskusi forum para pemain industri pariwisata di Jawa Barat, Selasa (11/3/2025), seperti dilaporkan oleh Tribun Jabar.

Tindakan tersebut juga akan memengaruhi tingkat pengangguran.

“Bila dihentikan, besar kemungkinan kita akan mengurangi armada bis kita, ini secara langsung akan mempengaruhi pengurangan tenaga kerja seperti supir dan konduktor. Akibatnya, sebagian keluarga akan kehilangan sumber pendapain mereka,” jelas Cipto.


Apa tanggapan Kementerian Pariwisata mengenai masalah tersebut?

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa bersumpah akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait pembicaraan tentang larangan itu.

“Saya pun telah mengetahuinya, kami sedang berusaha untuk mengomunikasikan hal ini kepada pihak pemerintah setempat berkaitan dengan larangan tersebut,” ujar Ni Luh ketika melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Merak, Banten, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.


Tidak Berbeda Tegasnya dengan Dedi Mulyadi, Walikota Serang Siap pecat Kepala Sekolah yang Bandel Lakukan Studi Tour

Menurut Ni Luh, kebijakan itu bisa memiliki dampak yang menguntungkan karena menaikkan jumlah pengunjung wisatawan ke wilayah setempat.

“Semoga hal ini dapat memacu pariwisata di daerah tersebut. Sehingga tidak hanya berpindah ke luar, tetapi juga memberi vitalitas. Semoga mampu merangsang pertumbuhan sektor wisata,” katanya.

Ni Luh menyebutkan bahwa pembatasan itu dapat membantu ekonomi warga setempat dengan meningkatnya arus uang melalui aktivitas pariwisata dalam negeri.

Akan tetapi, dia masih berniat berdiskusi dengan pihak pemerintahan setempat guna menemukan cara supaya sektor wisata di Indonesia terus maju.

“Selain itu, kami mengharapkan agar masyarakat dapat menikmati liburan di dalam negeri tanpa terbatas pada satu kabupaten/kota atau provinsi saja, tetapi juga menjelajahi wilayah-wilayah yang ada di sekitar mereka,” tegasnya.


Riwayat Ni Luh Puspa

Berdasarkan pencarian dari Bangjo.co.id, Ni Luh Puspa dilahirkan pada tanggal 18 November 1986 di Singaraja, Bali. Dia merupakan seorang jurnalis dan saat ini menempati posisi sebagai Wakil Menteri Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di umur tiga bulan, Ni Luh Puspa beserta keluarganya mengalami perpindahan ke Mamuju, yang terletak di Sulawesi Barat, dan kemudian mereka kembali lagi ke Bali ketika dia telah berumur tujuh tahun.

Agar dapat mendukung keuangan keluarganya, dia pernah berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tenaga penjualan mobile, serta karyawan di sebuah hotel.

Dia sukses menghidupi dan menyekolahkan adiknya serta menabung untuk studinya sendiri. Tahun 2016, Ni Luh Puspa menuntaskan pendidikan Sarjana-nya di STIE Nobel Indonesia, Makassar.

Karir jurnalis Ni Luh Puspa berawal dari tahun 2010 ketika dia melakukan praktek kerja di salah satu stasiun radio lokal yang ada di Makassar. Di bawah arahan penulis ternama Asdar Muis, dirinya semakin memahami bidang industri pers.

Di tahun 2012, dia menjadi bagian dari tim presenter di Sun TV Makassar dan setelah itu beralih ke Kompas TV pada 2018.

Di stasiun televisi Kompas TV, dia terkenal sebagai seorang jurnalist dengan dedikasi tinggi dan menghosting acara bertajuk “NI LUH” yang menangani berbagai masalah sosial, politik, hukum, serta kebudayaan.

Di tanggal 15 Oktober 2024, Ni Luh Puspa diberi undangan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Pada tanggal 20 Oktober 2024 yang berlangsung lima hari setelahnya, dia dilantik menjadi Sekretaris Menteri Bidang Pariwisata, bekerja bersama dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Pelaksanaan pengambilan sumpahnya jadi tanggal 21 Oktober 2024. Dengan posisi baru ini, Ni Luh Puspa menginginkan untuk memacu perkembangan sektor wisata di Indonesia.

Karir Ni Luh Puspa, yang berasal dari lingkungan sederhana namun akhirnya meraih jabatan tinggi di pemerintah, merupakan bukti nyata tentang komitmennya serta usaha keras demi layanan kepada rakyat dan bangsa.


Wali Kota Serang Sama-Kerasnya dengan Dedi Mulyadi

Tegasnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang studi tur oleh sekolah-sekolah juga didukung oleh beberapa pejabat daerah lain.

Satu di antaranya adalah Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Malahan, Budi tidak kurang tegas dibandingkan dengan Dedi Mulyadi; dia menyatakan akan memberhentikan kepala sekolah yang berani-beraninya melaksanakan perjalanan studi tersebut.

Telah diketahui bahwa Pemkot Serang, Banten, dengan resmi telah mengeluarkan larangan bagi siswa dan pengajar dari jenjang PAUD sampai SMP dalam menyelenggarakan aktivitas seperti kunjungan kerja maupun upacara kelulusan.

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada tanggal 3 Maret 2025.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa sekolah dilarang mengadakan kegiatan studi tour untuk siswa, guru serta staf pendidikan.

Di samping itu, surat edaran tersebut juga melarang sekolah menyelenggarakan acara perpisahan, pelepasan, ataupunwisuda bagi siswa yang dilaksanakan di luar kawasan sekolah dan menimbulkan beban biaya pada orangtua maupun wali murid.

Salah satu poin penting lainnya dalam surat edaran tersebut adalah dilarangnya sekolah menyimpan atau menghentak pengiriman ijazah kepada alumni tanpa adanya alasan yang valid.

Sekolah tidak diizinkkan mengumpulkan biaya untuk pembangunan, seragam, atau buku khusus, termasuk berbagai jenis kontribusi saat melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Budi Rustandi memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang agar mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakannya tersebut, lalu memberitahukan hasilnya kepada Walikota lewat Sekretaris Daerah.

Walikota Serang membenarkan bahwa surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti instruksi No. 1 tahun 2025 yang berkenaan dengan penghematan.

Dia menyebutkan pula bahwa aspek lain dari keputusan tersebut bertujuan mengurangi bebannyaorangtua dalam situasi finansial yang sulit.

“Bila terdapat studi tur, saya mengharapkan untuk diselenggarakan hanya di wilayah Provinsi Banten dan wisudanya dilakukan di sekolah,” jelas Budi Rustandi ketika berada di SMPN 10 Kota Serang pada hari Senin (10/3/2025), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Budi juga menyampaikan peringatan bahwa lembaga pendidikan yang tetap menyalahi aturan tersebut dengan meneruskan kegiatan studi tur keluar Banten atau upacara wisuda diluar kampus akan mendapatkan hukuman, bahkan bisa berupa PHK.

“Ganti,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten sudah menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas studi wisata keluar Provinsi Banten. Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan tentang iklim serta situasi ekonomi terkini.


>>>Perbarui berita terkini di Googlenews Bangjo.co.id