Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG,bangjo.co.id Percepatan penanganan kumuh selama 5 tahun melalui diskusi penyusunan Renstra Disperkim 2025 – 2029, ditetapkan sebesar 13 ha pertahun dengan capaian target 65 Ha di akhir tahun 2030 dari total luas kumuh 583 Ha yang tersebar di 42 desa.

Rencana capaian 11% tersebut, direncanakan penanganannya melalui Dinas Perumahan dan Permukiman. Penanganan 11% tersebut, hanya untuk menangani kawasan kumuh dibawah 10 Ha yang menjadi kewenangan kabupaten.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Agung Hariadi menjelaskan, kewenangan penanganan kawasan kumuh 10– 25 Ha, ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan diatas 25 Ha, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kolaborasi penanganan kumuh di optimalkan juga melalui program“mantra”yang menjadi program unggulan membangun desa melalui penanganan Kawasan permukiman,”terangnya.

Penanganan salah satu indikator kumuh rumah tidak layak huni yang juga menjadi IUP (Indikator Utama Pembangunan) pemerintah pusat juga dioptimalkan melalui intervensi program Dana Desa (DD) dengan terlebih dahulu menyesuaikan petunjuk teknis dari OPD terkait.

“Diskusi penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Permukiman selain dihadiri oleh BAPPEDA, juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan,”kata Agung Hariadi.

Menurutnya, peranan kolaborasi Dinas Kesehatan, terutama pada penyelesaian sanitasi layak dan aman.

“Sedangkan peranan dari Dinas Perhubungan terhadap sinkronisasi aset PJU yang melekat pada trotoar hasil pembangunan disperkim,”pungkas Kepala Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Agung Hariadi.