Bangjo.co.id
, JAKARTA – Heboh penemuan 59 titik ladang ganja di
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Diketahui ladang tersebut ditemukan di zona rimba yang diprediksi luas total tidak lebih dari 1 hektare.
Menurut laporan kepolisian, tanaman ganja itu terletak di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
DPR Segera Klarifikasi Kemenhut Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menuturkan pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit.
Lokasi tersebut secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. BB TNBTS mengatakan, ladang ganja tersebut berada di luar jalur wisata yakni tepatnya berada di sisi timur Kawasan TNBTS.
:
Pembatasan Penggunaan Drone Di Area Gunung Bromo Akibat Ditemukannya Tanaman Cannabis, Departemen Lingkungan Hidup Bersuara
“Wilayah tempat tumbuhnya tanaman ganja cukup terselubung sebab berlokasi di area yang dipagari oleh semak-belukar tebal seperti kirinyu, genggeng, dan anak-anak pohon akasia, selain itu juga berada di lereng yang curam,” jelasnya.
Tolak Ukiran tentang Drones, Panduan Hingga Penutupan Jalan
:
Liburan Lama, Kedatangan ke Gunung Bromo Mencapai 16.824 Orang
Selanjutnya, terkait rumor yang tersebar di media sosial, BB TNBTS menyangkal adanya hubungan antara perkebunan ganja itu dengan pembatasan operasional drone.
Peraturan pelarangan terbang drone di rute mendaki Gunung Semeru sudah mulai efektif sejak 2019. Informasi tersebut termuat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 yang membahas mengenai kegiatan pendakian Gunung Semeru di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Peraturan ini diberlakukan guna memastikan bahwa konsentrasi para pendaki tetap terfokus dan tidak tersibukkan oleh kegiatan menerbangkan drone yang bisa menimbulkan risiko bagi keselamatan wisatawan. Hal tersebut dikarenakan jalur mendaki sudah cukup rentan,” jelas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahya Nugraha.
Selanjutnya terkait dengan biaya menggunakan drone di area TNBTS, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif dari PNBP yang diberlakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Regulasi ini akan efektif di seluruh negeri mulai tanggal 30 Oktober 2024.
Di samping itu, aturan yang mengharuskan adanya penjaga atau pembimbing saat mendaki gunung Semeru adalah salah satu aspek dari upaya memperkuat peran masyarakat serta komunitas di sekitarnya.
“Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengalaman para tamu dengan bantuan penjelasan dari pemandunya,” jelasnya.
Mereka juga menyampaikan informasi tentang penutupan zona pendakian Gunung Semeru terkait temuan tanaman cannabis di sana.
Penutupan pendakian di Gunung Semeru selanjutnya pada awal tahun adalah suatu keputusan standar yang diterapkan demi menjaga keamanan para wisatawan.
“Pada awal tahun biasanya bersamaan dengan musim hujan di Indonesia. Tingginya intensitas curah hujan, kekuatan angin yang mencekam, ribut-ribut, serta ancaman longsoran tanah menjadikan aktivitas mendaki sangat berisiko,” jelasnya.