Bangjo.co.id
– Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 per gram di hari ini, Selasa (18/3/2025), menyusul peningkatan kemarin yang mencapai Rp 2.000 per gram.
Menurut situs Logam Mulia, harga emas Antam telah meningkat dari sebelumnya Rp 1.741.000 per gram hingga mencapai angka baru yaitu Rp 1.745.000 per gram, menandakan rekor tertinggi dalam sejarah.
Tingkat tersebut melampaui rekorn teratas yang diraih pada hari Jumat, 14 Maret 2025 di pasar dengan harga mencapai Rp 1.742.000 per gram.
Harga buyback emas Antam saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 per gram menjadiRp 1.594.000 per gram dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.590.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas Antam ketika ia berencana untuk menjual kembali emas batangannya.
Walaupun demikian, harga emas Antam tersebut merupakan nilai yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, oleh karena itu mungkin akan terdapat perbedaan harga jika dibandingkan dengan tempat penjualan emas Antam lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa pembelian emas batangan akan dikenai pajak PPh 22 senilai 0,9 persen.
Apabila Anda menginginkan pengurangan pajak yang lebih kecil yaitu sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, pastikan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat melakukan setiap transaksi. Selain itu, tiap kali membeli logam mulia akan diberikan dokumen pemotongan PPh 22.
Untuk program buyback menurut Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, jika seseorang menjual balik logam mulia kepada PT Aneka Tambang (Antam) dengan jumlah melebihi Rp 10 juta, maka mereka harus membayar pajak penghasilan final (PPh 22). Tarifnya adalah 1,5% bagi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan untuk individu tanpa NPWP tarifnya menjadi 3%.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang diatur oleh Antam tidak mencakup pajak jika penjualannya melampaui angka Rp 10 juta. Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan dilakukan secara otomatis dari jumlah keseluruhan buyback.
Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:
Emas seberat 0,5 gram: Rp 922.500
Emas 1 gram:Rp 1.745.000
Emas 2 gram: Rp 3.430.000
Emas 3 gram:Rp 5.120.000
Emas 5 gram: Rp 8.500.000
Emas 10 gram: Rp 16.945.000
Emas 25 gram:Rp 42.237.000
Emas 50 gram: Rp 84.395.000
Emas 100 gram:Rp 168.712.000
Emas 250 gram: Rp 421.515.000
Emas 500 gram:Rp 842.820.000
Emas seberat 1.000 gram: Rp 1.685.600.000
Sumber:
Kompas