Bangjo.co.id


,


Jakarta


– Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (P2MI)
Abdul Kadir Karding
mengatakan,
Pekerja Migran Indonesia
(PMI) yang telah menuntaskan masa kontraknya sebanyak 2 tahun di
Arab Saudi
Akan menerima hadiah umrah. Hadiah tersebut bakal diserahkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menariknya lagi, setelah menyelesaikan kontrak selama dua tahun, karyawan warga negara Indonesia diberi bonus berupa umrah satu kali,” katanya seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025.

Bonus tersebut baru bisa diwujudkan setelah tercapainya persetujuan antara pemerintahan Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi tentang tenaga kerja migran Indonesia yang bekerja secara resmi. Sebagai bagian dari perjanjian ini, pihak berwenang di Indonesia bakal mencabut aturan embargo atau penundaan sementara ekspor buruh mereka menuju negeri Teluk tersebut.

Abdul menyatakan telah berbicara dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi tentang masalah ini. Menurut Abdul, pihak Arab Saudi siap memastikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) menerima gaji sebesar 1.500 riyal atau setara dengan 6,5 juta rupiah per bulannya. “Selain itu, PMI juga akan dilindungi oleh asuransi kesehatan, asuransi jiwa, serta asuransi ketenagakerjaan,” ungkap Abdul.

Arab Saudi telah mengkomitmenkan penyediaan kira-kira 600 ribu posisi pekerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Spesifiknya, 400ribu tempat kerja ditujukan untuk tenaga rumah tangga sedangkan sisa 200ribu adalah untuk profesi yang lebih resmi atau formal.

Politisi dari PKB mengatakan bahwa mencabut moratorium adalah langkah pemerintah untuk melindungi tenaga kerja migran. Mereka menjelaskan bahwa setiap tahunnya, sekitar 25 ribu Pekerja Migran Indonesia dikirim tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan menuju Arab Saudi.

Di masa mendatang, Abdul Kadir menyebutkan bahwa PMI yang telah beroperasi di Arab Saudi sampai saat ini secara otomatis akan tercatat dalam database pemerintah. “Oleh karena itu kita padukan datanya dengan milik kita,” jelasnya.

Kemendagri kini tengah merancang program latihan serta penempatan TKI ke Arab Saudi. Meskipun demikian, hingga saat ini proses penempatan tetap dikelola melalui Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Nanti PPTKI bakal berkolaborasi dengan perusahaan swasta yang dikontrol oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Arab Saudi, contohnya Musanet. Musanet sendiri akan bertindak sebagai regulator untuk menyediakan layanan tenaga kerja asing dari Indonesia bagi warga negara Arab Saudi.

“Jadi kemudian, jika tuannya ingin mempekerjakan seseorang, mereka perlu mendaftar terlebih dahulu di Musanet. Mereka juga harus memiliki setoran untuk membayar upah,” jelasnya.

Abdul menginginkan agar Perjanjian Kerjasama tentang pencabutan moratorium antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi diselesaikan sebelum akhir Maret 2025. Dia menambahkan bahwa “Juni bisa jadi waktu untuk memulai keberangkatan,” setelah pertemuan tersebut.

Moratorium untuk Tenaga Kerja Migran Indonesia (TKMI) menuju Arab Saudi telah dimulai pada tahun 2015. Kebijakan ini menyatakan bahwa TKMI tidak dapat lagi mencari pekerjaan di negara tersebut. Alasannya adalah sering terjadi kasus kekerasan serta kurangnya perlindungan sosial dan ekonomi yang memadai bagi para tenaga kerja migran dari Indonesia di Arab Saudi.