Bangjo.co.id,
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, telah menutup sementara 9 area di Bogor, Jawa Barat karena pelanggaran terhadap izin lingkungan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
Ke sembilan tempat tersebut yang telah dilengkapi dengan tanda peringatan meliputi Summarecon Bogor, Golf dan Hotel Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, Bobocabin, Glamping Jelajah Handal Lintasan, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Nugraham, PT Peternakan dan Alam Pelangi, serta Sentul City.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa sembilan tempat itu menunjukkan beberapa tanda-tanda pelanggaran berkaitan dengan izin lingkungan serta penanganan tanah yang tak sejalan dengan peraturan.
Dedi Mulyadi Mengharapkan BPK Memeriksa Kehilangan Keuangan negara Disebabkan oleh Pengalihan Fungsi Tanah
Maka di area Summarecon Bogor
cut and fill-
Sungai Ciangsana mengalami proses sedimentasi yang luar biasa.
cut and fill.
Selain itu, tak terdapat sumur resapan maupun lubang biopori. Hal ini yang paling menjadi masalah tersebut.
cut and fill
, memiliki izin lingkungan namun tak sejalan dengan kegiatan yang dilakukan,” katanya seperti dikutip pada Jumat (14/3/2025).
Menurut dia, sekitar tahun 2010, wilayah Summarecon Bogor didesain sebagai zona hutan lindung yang bertujuan melindungi ekosistem di dalamnya. Namun, fungsinya berganti menjadi daerah perumahan dengan segala infrastrukturnya pada tahun 2017 dan terus berkembang sampai 2022.
:
Masa Depan Para Pembuat Rencana dalam Mencegah Alih Fungsi Tanah di Area Pemukiman yang Menjadi Sumber Utama Banjir di Jabodetabek
Perlu dilakukan penelitian ilmiah mengenai modifikasi zona perlindungan tersebut di Bekasi.
complicated,
Selain pemantauan di awal proses, tahap tengah seperti di Sentul, Ciawei, Bogor juga harus diperiksa. Kami menempatkan plakat pengawasan ini agar proyek perumahan dapat berlanjut dengan baik; hanya pada satu area tertentu yang ditunda sementara kita merencanakan penyesuaian fungsionalnya,” ucapnya.
Mereka bersumpah untuk menanganis segala bentuk pelanggaran lingkungan yang menyebabkan degradasi ekositem. Pelaksanaan aturan ini bukan sekadar bertujuan membatalkan tindakan yang tak sesuai dengan ketentuan lingkungan, tapi juga ingin menciptakan dampak pencegahan dan mendidik para stakeholder tentang betapa krusialnya manajemen lingkungan yang lestari.
:
Inilah Sebabnya Mengapa Area Perumahan Eksklusif dan Tempat Wisata di Bogor Ditutup oleh Pemerintah
“Dalam tahap pengawasan saat ini adalah semua manajer area pariwisata serta aset di daerah itu, dan mereka wajib untuk mengubah cara kerja demi mematuhi aturan dan pedoman lingkungan yang ada,” jelasnya.
Hanif berkunjung ke dua tempat di Sentul yang terletak dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, yakni Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor. Selain itu, ia juga pergi ke Bobocabin di area Gunung Mas, Puncak, yang termasuk dalam DAS Ciliwung. Menurutnya, DAS Bekasi mempunyai luas sekitar 145.000 hektare; bagian puncak meliputi wilayah seluas 28.000 hektare dimana dari jumlah tersebut, 12.500 hektare difungsikan untuk menjaga ekosistem dan mencegah bencana.
Pergantian zonasi wilayah yang besar-besaran mulai tahun 2022 seperti konversi tanah untuk pembuatan pemukiman, rumah-rumahan, peternakan, serta penambangan dianggap sebagai penyebab utama timbulnya erosi dalam area tersebut.
Pihak berwenang mengakselerasikan proyek pemulihan lingkungan dengan melakukan penanaman pepohonan di lokasi-lokasi penting dan menjamin manajemen sumber daya air secara berkesinambungan.
Berikut adalah serangkaian tindakan yang perlu diterapkan agar bisa menghindari musibah yang lebih parah di kemudian hari. Karena kerusakan ekosistem di daerah hulu dapat memberikan dampak langsung kepada penduduk di wilayah hilir, khususnya melalui fenomena banjir serta kelangkaan pasokan air minum.
“Dengan demikian, kita akan terus memantau, menangani, dan merestorasi area ini untuk menjaga fungsinya sebagai zona pengaman bagi ekosistem yang baik,” jelas Hanif.