Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritik metode perekrutan kepolisian pasca dugaan skandal melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta perilaku tidak senonoh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hinca meragukan alasan mengapa seorang petugas polisi berpangkat perwira tengah dapat bertindak sebagai kepala daerah dan pada saat bersamaan terlibat dalam tindakan kriminal seperti pelecehan seksual sampai penggunaan obat-obatan terlarang.

” Ini pun mempengaruhi cara kami bertanya tentang proses perekrutan Polri sebelumnya, mengapa mereka seperti itu berhasil lulus,” ujar Hinca di komplek MPR/DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Selain mempertanyakan pola rekrutmen di internal Polri, Hinca juga menyesalkan bahwa pihaknya baru saja membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Namun setelah Panja tersebut dibahas, yang muncul menjadi pelaku justru aparat kepolisian yang notabene adalah pelindung masyarakat.

“Yang mengejutkan kami di Komisi III adalah, baru-baru ini kami telah mendirikan Panja Pengawasan Pelaksanaan Hukum Di Dunia Maya. Bahkan dua hari yang lalu, kami menyelenggarakan diskusi kelompok fokus untuk membahas hal ini, yaitu tentang tindak pidana daring serta dampaknya terhadap para remaja,” ucapnya.

Hinca menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan suatu anomali yang ia temui hanya saat bekerja sama dengan Polri di Komisi III. Ia berpendapat hal ini mencerminkan adanya kesalahan jika individu dengan latar belakang kriminal bisa menduduki posisi seperti Kapolres.

“Sebab, bagaimana ya ini, aneh rasanya, menurut pengetahuan saya tentang sekitar 480 ribu anggota Polri, kasus semacam ini baru muncul. Minimal sejak saya menjadi anggota DPR, ini adalah kali pertama saya mendengar adanya dugaan seperti ini,” ujar Hinca.

Dia menyatakan tegas bahwa tak ada lagi belas kasihan untuk Fajar Widyadharma. Hinca mendesak adanya hukuman terberat baik dalam ranah etika maupun hukum pidana. Oleh karena itu, ia memperingatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya cepat menerapkan sanksi paling keras bagi Fajar Widyadharma.

“Maka tidak ada pemaafan lagi. Untuk memelihara ketedapan dan kemuliaan lembaga polisi, Kepala Polri akan segera melakukan langkah-langkah cepat guna menerapkan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada,” ujarnya.