Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tulungagung, Bangjo.co.id – Sejumlah warga masyarakat kembali menyampaikan kritik tajam terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang berkantor pusat di Surabaya, terkait maraknya bangunan liar yang berdiri di sepadan sungai Dam Majan Desa Ketanon kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, rabu (12/3/2025).

Dari salah seorang tokoh masyarakat Mashuri sekaligus Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) DPD Tulungagung, mengatakan,” peringatan mengenai hal ini telah berulang kali disampaikan, Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari BBWS.

“Sebetulnya, sudah kami peringatkan beberapa kali kepada BBWS sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengendalian sungai-sungai di Kota Tulungagung” ungkapnya pada, Selasa(11/03/25) kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga sangat berbahaya. Selain itu, bangunan liar tersebut menghambat proses evakuasi dan normalisasi sungai, terutama pada Sungai Ngrowo,,” terannya.

Bangunan liar di sepadan sungai ini harus segera dibersihkan, faktanya, keberadaannya sangat menyulitkan normalisasi aliran dan pemungsian lahan itu rentan terjadinya tumbuh persoalan sosial yaitu tumbuhnya pedagang dan bangunan permanen yang difungsikan sebagai cafe karaoke ,” jelasnya.

Ia menyebutkan, beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan liar,baik secara sosial maupun ekosistem, di antaranya merusak ekosistem sungai, mencemari air,karena kekurang tertiban dalam membuang sampa dan memicu erosi tanah.

Hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat karena berpotensi meningkatkan risiko kerusuhan, kegaduhan akibat praktek jual beli miras serta penyebaran penyakit sex menular AIDS karena indikasi adanya Sex bebas.

Warga mendesak BBWS dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai. Mereka juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum atau melakukan aksi protes jika tuntutan tersebut diabaikan.

“Kami akan mengambil langkah tegas jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah kabupaten dan BBWS harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegasnya.

Masalah ini sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur penggunaan lahan di sepanjang sungai.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menetapkan pengelolaan sumber daya air dan lahan di sekitarnya.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Sebagai solusi, warga dan pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan, melakukan penertiban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya bangunan liar. Selain itu, perencanaan tata ruang yang efektif juga menjadi langkah penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

“Dengan situasi ini, masyarakat Tulungagung berharap pemerintah dan BBWS segera mengambil tindakan nyata demi mengembalikan fungsi sungai yang aman dan bermanfaat bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Tim)