Kediri – bangjo.co.id Wakapolres Kediri Pare Kompol Hari Kurniawan S.H., M.H Mendampingi Kasat Reskrim AKP Dr Fauzy Pratama, saat pressrealese dihalaman Mapolres Pare Kabupaten Kediri Terkait berhasilnya Ungkap Kasus produksi Miras Oplosan dan penjualan tak berizin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Kediri, adanya produksi dan penjualan miras secara ilegal.
Merespon laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kediri secepatnya melakukan tindakan dengan mengumpulkan informasi lebih lanjut, dan didapati keterangan, bahwa terduga pelaku menggunakan kendaraan mobil sebagai alat transaksi.

“Jadi, mobil itu kami kejar. Saat kami periksa, didapati banyak barang bukti terkait adanya laporan peredaran miras ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, Kamis (6/3/2025).

Saat pengendara mobil dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim di wilayah Kecamatan Gurah, ternyata didapati, bahwa tempat produksinya berada di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Dan saat kami cek keberadaannya, ternyata memang benar. Kami langsung menyita seluruh barang bukti yang dijadikan oleh pelaku sebagai alat produksi beserta mirasnya,” jelas Fauzi.

Dalam kasus ini pihak kepolisian juga telah mengamankan 4 orang pelaku bersama dengan seluruh barang bukti yang digunakan untuk meracik minuman keras tersebut, seperti drum plastik dan beberapa alat lainnya.

Dari ke-4 orang pelaku yang diamankan, ternyata mereka memiliki peran yang berbeda. Seperti Leo, berperan sebagai pemilik usaha, Yusuf dan Rekson adalah sebagai sales serta pengirim barang, sedangkan peracik miras ilegal itu adalah Miko yang dibantu oleh Leo.

“Drum ini digunakan oleh mereka sebagai wadah untuk meracik mirasnya. Setelah diracik, lalu didiamkan terlebih dahulu selama kurang lebih 2 hari. Sekira rasanya sudah hampir mirip dengan aslinya, maka baru diedarkan ke konsumen,” beber Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah beroperasi mulai Januari 2025 kemarin, dan mengedarkannya di sekitar wilayah Ngajuk, Jombang, juga Kediri. secara online maupun offline.

“Untuk keuntungan yang diterima pelaku saat ini masih proses pendalaman kami. Kami belum bisa memastikan lebih detailnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka dikenai pasal 62 ayat (1) untuk pasal 8 ayat (1) huruf e atau i nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen kemudian Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.(Red)