JOMBANG, bangjo.co.id– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, menggelar acara sosialisasi, serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Tahun 2025.
Acara tersebut digelar di Aula 2 Disdikbud Jombang, dengan dihadiri 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025. Kamis (20/2/2025) pagi.
Plh Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari dalam sambutannya menyampaikan, bahwa lembaga penerima hibah harus bertanggungjawab secara fisik maupun administrasi. Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka dipastikan tidak akan bisa mendapatkan hibah diperiode selanjutnya.
“Anggaran berapapun yang kita terima, harus kita pertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah, yang tanda tangan nanti saya dan jenengan,”tegasnya.
Wor Windari juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi dan jika ada suatu hal yang tidak paham, jangan segan-segan untuk bertanya ke Disdikbud Kabupaten Jombang.
“Ketepatan waktu dalam mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar diperhatikan. Adapun lembaga yang mendapatkan Pembangunan Gedung diatas Rp100.000.000, harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang,”pungkasnya.
Perlu diketahui, dari 106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp15.735.000.000.