Jombang,bagjo.co.id-Sebanyak dua puluh empat orang ahli waris di dusun Pulonasir desa Pulosari kecamatan bareng kabupaten Jombang Jawa timur melakukan penanaman pohon sebagai tanda penguasaan tanah atau lahan pertanian sesuai legalitas sbb:
1- SK tgl 21.12 th 1964:No.1/AGR/W/100/HM/D
2-Putusan Pengadilan Negeri Jombang 9 Januari 2001
3-Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No .342/PDT./2002/PT.SBY
4-Putusan Mahkamah Agung No:3180.K/PDT/2003
5-Surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang tgl 21.09.2000. No:410.351.2.566
Di titik koordinat S 7°38’9.6972″ E 112°23’25.9728″886W+MGM, Pulosari, Kec. Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61474, Senin (23/12/2024) pagi
Tanah tersebut memang tanah yang dahulu dikuasai dan di kelola orang tua kami saya masih ingat “celetus ahli waris saat ia sambil menanam pohon pisang .
Dari beberapa warga tersebut ingin segera tuntas yang selama ini di duga di kuasai beberapa oknum yang mengaku pemilik jika yang mengaku pemilik tidak terima silahkan menggugat ke pengadilan”tambahnya
Penguasaan lahan pertanian seluas sekitar -+13-14 hektare itu ditandai dengan memasang banner dan penanaman pohon pisang di area lahan tersebut.
Bersambung…..
(Tri)