JOMBANG,bangjo.co.id- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, bertempat di wisata Jolotundo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (09/10/2024).
Perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Nganjuk atas terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini.
“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat lebih mudah berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, di wilayah kerjanya tepatnya di Nganjuk. Semoga kerjasama ini bisa memperkuat sinergi yang telah terjalin,”terangnya.
Sementara itu, Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina, SH. MH menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Kejaksaan selalu siap membantu serta mendampingi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Perhutani, dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang terkait Pendampingan Hukum.
“Diantaranya meliputi penyelesaian permasalahan keamanan hutan dan lingkungan di wilayah kerja Perhutani. Kami siap sebagai fasilitator apabila ada permasalahan hukum dengan instansi terkait dan kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani,”katanya.
Ika Mauluddhina berharap, semoga dengan adanya Kerjasama ini dapat meningkatkan hubungan yang sinergi, dalam penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), agar semakin optimal sesuai peraturan undang undang yang berlaku.
“Harapannya, kerja sama yang telah terjalin ini bisa semakin solid dalam menangani berbagai masalah hukum,”pungkas Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, SH. MH.
Acara tersebut dihadiri oleh, Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina, SH. MH beserta jajarannya, Kepala Perhutani KPH Jombang Kelik Djatmiko bersama Jajaran, serta Kepala KPH Nganjuk dan KPH Kediri beserta jajaran.
Sekedar diketahui, bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Baik itu didalam maupun di luar pengadilan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.***