Jombang,bangjo.co.id Kegiatan Rapat kerja dalam pemutakhiran data di KPU Jombang pada Jumat( 12/07/24)hadir pada kesempatan tersebut diantaranya, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Jombang, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Jombang, Ketua dan anggota Panwaslu se Kabupaten Jombang.
Dalam awal Sambutanya selaku panitia acara dan Kasubag keuangan umum dan logistik KPU Kabupaten jombang Heri Subagyo melaporkan segala kegiatan Rapat Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum Dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 membahas tata cara dan dasar penyelenggaraanya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tujuannya agar terselenggarakannya Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 ini adalah untuk menciptakan harmonisasi dan sinergitas antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang beserta badan penyelenggara adalah dibawahnya, yakni Panitia pengawas Kecamatan se- Kabupaten Jombang dengan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jombang,beserta lembaga penyelenggara Pemilihan umum dibawahnya, yakni Panitia Pengawas Kecamatan se Kabupaten Jombang.
Para peserta dalam Penyelenggara rapat kerja Pemilihan Umum Dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Dafta Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tiur, Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 ini diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Jombang Bawaslu Kabupaten Jombang dan seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Jombang
Dalam hal anggaran Rapat Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum Dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 ini bersumber pada Anggaran Hibah Pemerintah Kabupaten Jombang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024.(NR)