Jombang,bangjo.co.id Masyarakat Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang di wakili oleh beberapa warga diantaranya ahli waris dan pemilik sesuai SK tahun 1964 yang di keluarkan BPN meminta keadilan terkait penyerobotan tanah milik beberapa warga.
Salah satu warga menunjukan lahan Di titik koordinat S 7°38’9.6972″ E 112°23’25.9728″886W+MGM, Sumbersari, Pulosari, Kec. Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61474, Minggu 16/06/2024 siang.
Tanah tersebut di klaim bahwa itu tanah yang dahulu dikuasai dan di kelola turun temurun oleh warga desa Pulosari.
Dari beberapa warga tersebut ingin keadilan dan kejelasan hak tanah -+13 hektare yang selama ini di duga di kuasai beberapa oknum yang mengaku pemilik.
Sarjono salah satu perwakilan warga saat di mintai keterangan awak media Banjo.co.id di lokasi membenarkan bahwa tanah itu dulu milik warga desa Pulosari
“Memang benar mas tanah seluas -+13 ha itu dulu di kelola warga Pulosari mulai tahun 1963
Dan terbit SK tahun 1964″Cetus Sarjono.
Masih menurut Sarjono “Kita merujuk SK tahun 1964 itu mas sehingga menurut kami masih sah pemilik warga Pulosari di kuwatkan lagi pada tahun 2000 beberapa warga konsultasi ke BPN kabupaten Jombang dan pihak BPN menunjukan bahwa data yang tertera di BPN masih tetap sesuai SK lama yang terdaftar semua warga Pulosari” ungkapnya
Merujuk surat pemberitahuan dari
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JOMBANG
JL. KH. WAHID HASYIM 112 TELP. (0321) 861497
No: 410-351.2-566.
Sesuai data Buku Pengelompokan Penerima-Redistribusi tanah Perdesa sebanyak 18 orang sebagai berikut:
Samian, Abd. Wahib, Mundi,Nurmon,Munari,Munasir, Ngatiyar. Pardan,Jamari, Ngatuwi, Parman, Lasinan, Gimin, Supran, Sanaji,Nursan/P Santiani,Tukiran. Paijan.
Saat terpisah Bu Nefi ufus solikah kepala Desa Pulosari kecamatan Bareng saat di konfirmasi via WhatsApp secara singkat menjawab “Silahkan datang ke kantor desa Pulosari”Jawab Kepala Desa melalui pesan WhatsApp nya (Red)
Bersambung…….