Jombang,bangjo.co.id- wanita muda asal Jombang dengan kasus dugaan penipuan arisan online,yang sempat ditangkap di Bali kini telah dibebaskan.
Wanita muda itu bernama Carolin Cahaya Ningsih (28), asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Melalui kuasa hukumnya Asal mojokerto dijelaskan bahwa setelah proses penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok arisan online itu dihentikan, sesuai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Penyidik Satreskrim Polres Jombang Nomor: SPPP/140.4/I/RES.1.11/2024/Satreskrim.
Carolin mengaku dibebaskan oleh polisi, setelah penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menyeretnya ke ranah hukum.
“Karena dengan alasan tidak cukup bukti dan demi hukum keadilan restoratif justice (RJ),” ujar Guruh Agung SH, Rabu (31/1/2024).
Caroline menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan atas dirinya yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang itu dilakukan karena ia memang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
“Saya kan jauh waktu itu (bekerja di Bali), terus saya tidak bisa menghadiri panggilan-panggilan (penyidik). Ada kalau panggilan dari pidum (pidana umum) itu tiga kali, terus keluarlah panggilan penyidikan tiga kali. Nah itu kesalahan saya yang tidak bisa hadir waktu itu, karena waktu itu saya masih kerja. Terus belum ada uang untuk ongkos bolak-balik Bali-Jombang, jadi saya ditetapkan sebagai tersangka,” papar Carolin.
Semula arisan online itu memang dijual ke orang lain, hingga akhirnya dibeli oleh pelapor. Namun pada saat proses pencairan, member yang menjual arisan tersebut enggan memberikan uang pada pelapor.
“Dari pelapor kan ngasih info ke polisi soal penjualan arisan. Tapi memang salah saya waktu itu. Dari si pihak yang punya arisan memang tidak tahu menahu, tapi saya sudah jual ke pihak yang lain. Tapi dia gak mau mengembalikan uang, jadi uang pembelian arisan itu larinya ke orang lain, sehingga arisan macet, dan gak bisa cair,” tuturnya.
“Artinya uang (pelapor) dibawa sama member, yang tidak mau bertanggungjawab atau lebih tepatnya dibawa orang ketiga atau member lain,” tambah Carolin.
Setelah berada di Kantor Satreskrim Polres Jombang dengan didampingi Kuasa Hukum Caroline melakukan perdamaian dengan pelapor. Ia juga mengembalikan uang sebesar Rp20 juta kepada pelapor dan kasus dugaan penipuan tersebut akhirnya berakhir damai.
“Akhirnya saya mengembalikan uang pelapor, dibantu dengan pihak kepolisian untuk mencari member-member yang tidak bertanggungjawab tadi. Yang telah menerima uang dari pembelian dari si pelapor itu. Dan waktu itu sudah ketemu tiga orang, padahal sebenarnya itu masih sekitar 12 orang member,” ujarnya.
Carolin melalui kuasa hukum asal Mojokerto Aris Teguh SH dan Guruh Agung SH tengah meluncurkan surat somasi pada beberapa member yang masih belum bertanggungjawab atas uang arisan tersebut. Dan bila somasi tersebut diabaikan, maka ia berencana melaporkan para member.
“Tapi ke depannya saya sudah mensomasi member yang lain, dan setelah ini saya akan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian, terkait uang member dan si pelapor ini dibawa member-member yang tidak mau bertanggungjawab tadi,” jelasnya.
Wanita muda ini juga menjelaskan mengapa memberikan uang Rp20 juta ke pelapor. Itu karena dari total rincian yang ia miliki, pelapor pernah mendapatkan pengembalian uang Rp8 juta, dari total keseluruhan Rp28 juta.
“Kemarin saya berikan uang Rp20 juta pada si pelapor, karena kalau dari keterangan pelapor ke polisi itu kan uangnya sekitar Rp28 juta. Tapi saya pernah mengangsur pembayaran mobil si pelapor, dan aset-aset saya juga diambil pelapor. Kalau dihitung ya sisanya kurang Rp20 juta tadi. Dan jumlahnya sudah klop, maka laporan selesai,” tandas Carolin.
Caroline juga mengaku akan tetap bertanggungjawab pada member lain, sehingga arisan online yang ia rintis sejak Tahun 2019 tersebut bisa kembali berjalan lancar.
“Harapannya saya masih bisa mencari uang lagi, agar bisa mengembalikan uang dari member yang lain, biar arisan ini bisa lancar kembali. Dan saya juga bertanggungjawab pada member yang lain, biar tidak ada yang merasa dirugikan,” tegas Carolin.
Wanita muda ini sebelumnya ditangkap setelah jadi DPO dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online, berdasarkan laporan Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang,
Carolin ditangkap Satreskrim Polres Jombang pada 17 Desember 2023 lalu, saat berada di Pantai Mertasari, Sanur, Bali.(hmz)